KEPMENPERIN 839/2021

Simak, Ini Daftar 29 Mobil yang Dapat Insentif PPnBM DTP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 April 2021 | 08:30 WIB
Simak, Ini Daftar 29 Mobil yang Dapat Insentif PPnBM DTP

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan 29 model mobil baru yang bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 21 model mobil.

Penambahan daftar mobil tersebut dikarenakan adanya perluasan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2021. Simak ‘Pernyataan Resmi Kemenkeu Soal PMK Baru Insentif PPnBM Mobil’.

Adapun daftar 29 tipe mobil tersebut ada dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No. 839/2021. Keputusan yang ditetapkan dan berlaku mulai 1 April 2021 ini mencabut Keputusan Menteri Perindustrian No.169/2021.

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

"Menetapkan kendaraan bermotor yang dapat memperoleh PPnBM atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I," bunyi penggalan Diktum Kesatu, dikutip pada Jumat (2/4/2021).

Berdasarkan pada lampiran beleid tersebut, kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP antara lain semua varian model:

  1. Toyota Yaris,
  2. Toyota Vios,
  3. Toyota Sienta,
  4. Toyota Innova 2.0,
  5. Toyota Innova 2.4,
  6. Toyota Fortuner 2.4 4x2,
  7. Toyota Fortuner 2.4 4x4,
  8. Daihatsu Xenia,
  9. Toyota Avanza,
  10. Daihatsu Grand Max,
  11. Daihatsu Luxio,
  12. Daihatsu Terios,
  13. Toyota Rush,
  14. Toyota Raize,
  15. Daihatsu Rocky,
  16. Mitsubishi Xpander,
  17. Mitsubishi Xpander Cross,
  18. Nissan Livina,
  19. Honda Brio Rs,
  20. Honda Mobilio,
  21. Honda BR-V,
  22. Honda CRV 1.5T,
  23. Honda HR-V 1.5L,
  24. Honda HR-V 1.8L,
  25. Honda CRV 2.0 CVT,
  26. Honda City Hatchback,
  27. Suzuki New Ertiga,
  28. Suzuki XL 7, dan
  29. Wuling Confero.

Sebanyak 29 kendaraan yang tercantum pada lampiran itu diproduksi 6 perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca Juga:
Masih Ada Insentif PPN-PPnBM DTP, Kontrakdiktif dengan Kenaikan PPN?

Selaku produsen dari 29 mobil tersebut, keenam perusahaan tersebut wajib menyampaikan rencana pembelian lokal atau local purchase pada 2021 dan menyampaikan surat pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi kepada Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) Kemenperin.

Tidak hanya itu, pabrikan juga diwajibkan untuk menyampaikan faktur pajak, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan kepada Ditjen ILMATE Kemenperin.

"Dirjen ILMATE melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat," bunyi Diktum Keenam Kepmenperin tersebut.

Baca Juga:
BKPM Ubah Aturan Insentif Perpajakan untuk Mobil Listrik Pelaku Usaha

Bila hasil pengawasan dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan local purchase, Ditjen ILMATE mendapatkan mandat untuk mengusulkan pengenaan sanksi administratif atau menghapus kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan local purchase dari Lampiran I.

Pengenaan PPnBM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada PMK 20/2021 berlaku bagi kendaraan bermotor sebagaimana telah ditetapkan dalam  Keputusan Menteri Perindustrian No.169/2021. Simak ‘PMK Baru! Kendaraan 1.500-2.500 cc Kini Dapat Diskon PPnBM’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:30 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Produsen Mobil Hybrid Diminta Daftarkan Mereknya

Senin, 09 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Insentif PPN-PPnBM DTP, Kontrakdiktif dengan Kenaikan PPN?

Sabtu, 23 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Ubah Aturan Insentif Perpajakan untuk Mobil Listrik Pelaku Usaha

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax