Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan 29 model mobil baru yang bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 21 model mobil.
Penambahan daftar mobil tersebut dikarenakan adanya perluasan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2021. Simak ‘Pernyataan Resmi Kemenkeu Soal PMK Baru Insentif PPnBM Mobil’.
Adapun daftar 29 tipe mobil tersebut ada dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No. 839/2021. Keputusan yang ditetapkan dan berlaku mulai 1 April 2021 ini mencabut Keputusan Menteri Perindustrian No.169/2021.
"Menetapkan kendaraan bermotor yang dapat memperoleh PPnBM atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I," bunyi penggalan Diktum Kesatu, dikutip pada Jumat (2/4/2021).
Berdasarkan pada lampiran beleid tersebut, kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP antara lain semua varian model:
Sebanyak 29 kendaraan yang tercantum pada lampiran itu diproduksi 6 perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Selaku produsen dari 29 mobil tersebut, keenam perusahaan tersebut wajib menyampaikan rencana pembelian lokal atau local purchase pada 2021 dan menyampaikan surat pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi kepada Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) Kemenperin.
Tidak hanya itu, pabrikan juga diwajibkan untuk menyampaikan faktur pajak, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan kepada Ditjen ILMATE Kemenperin.
"Dirjen ILMATE melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat," bunyi Diktum Keenam Kepmenperin tersebut.
Bila hasil pengawasan dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan local purchase, Ditjen ILMATE mendapatkan mandat untuk mengusulkan pengenaan sanksi administratif atau menghapus kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan local purchase dari Lampiran I.
Pengenaan PPnBM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada PMK 20/2021 berlaku bagi kendaraan bermotor sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian No.169/2021. Simak ‘PMK Baru! Kendaraan 1.500-2.500 cc Kini Dapat Diskon PPnBM’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.