KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Insentif PPN-PPnBM DTP, Kontrakdiktif dengan Kenaikan PPN?

Dian Kurniati | Senin, 09 Desember 2024 | 13:30 WIB
Masih Ada Insentif PPN-PPnBM DTP, Kontrakdiktif dengan Kenaikan PPN?

Foto udara deretan bangunan unit rumah pada salah satu perumahan di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (6/12/2024). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendapatkan alokasi anggaran pembangunan untuk Program tiga juta rumah sebesar Rp5,27 triliun pada tahun 2025 sebagai salah satu dukungan program Astacita pemerintahan Prabowo-Gibran melalui sektor perumahan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana insentif PPN atas rumah DTP dan PPnBM atas mobil DTP untuk tahun depan.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kedua insentif pajak tersebut bertujuan mengompensasi dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah pada tahun depan. Meski demikian, dia menegaskan pemberian insentif tidak akan kontradiktif dengan kebijakan kenaikan tarif PPN.

"Sedang dikaji untuk mem-balance dampaknya PPN 12%. Kami memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal, khususnya yang PPN DTP dan PPnBM DTP," katanya, Senin (9/12/2024).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Susiwijono mengatakan insentif pajak hanya ditujukan kepada sektor tertentu yang berkontribusi besar terhadap ekonomi dan menyentuh masyarakat luas. Dalam hal ini, insentif pajak diberikan dalam bentuk PPN atas rumah DTP dan PPnBM atas mobil DTP.

Dia menjelaskan insentif PPN atas rumah DTP dan PPnBM atas mobil DTP sempat diberikan dalam beberapa tahun terakhir dan terbukti efektif mendorong pertumbuhan ekonomi. Saat ini, pemerintah pun sedang memfinalisasi kebijakan insentif pajak tersebut.

"Untuk beberapa insentif fiskal yang sudah jalan sebelumnya, PPN DTP, PPnBM DTP, digulirkan kembali. Memang sudah teralokasi di 2025, jadi nggak ada yang kontradiktif," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

PPnBM atas mobil DTP sempat diberikan pada 2021 hingga 2022 untuk mendorong pembelian mobil dan memulihkan industri otomotif saat pandemi Covid-19. Insentif ini tidak diberikan pada 2023 dan 2024 walaupun terdapat usulan dari industri kendaraan bermotor.

Meski demikian, pemerintah pada tahun ini memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik.

Sementara PPN atas rumah DTP, pemberiannya juga dimulai saat pandemi pada 2021 hingga 2022. Pada akhir 2023, pemerintah kembali memberikan insentif ini hingga Desember 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor