KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Insentif PPN-PPnBM DTP, Kontrakdiktif dengan Kenaikan PPN?

Dian Kurniati | Senin, 09 Desember 2024 | 13:30 WIB
Masih Ada Insentif PPN-PPnBM DTP, Kontrakdiktif dengan Kenaikan PPN?

Foto udara deretan bangunan unit rumah pada salah satu perumahan di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (6/12/2024). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendapatkan alokasi anggaran pembangunan untuk Program tiga juta rumah sebesar Rp5,27 triliun pada tahun 2025 sebagai salah satu dukungan program Astacita pemerintahan Prabowo-Gibran melalui sektor perumahan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana insentif PPN atas rumah DTP dan PPnBM atas mobil DTP untuk tahun depan.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kedua insentif pajak tersebut bertujuan mengompensasi dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah pada tahun depan. Meski demikian, dia menegaskan pemberian insentif tidak akan kontradiktif dengan kebijakan kenaikan tarif PPN.

"Sedang dikaji untuk mem-balance dampaknya PPN 12%. Kami memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal, khususnya yang PPN DTP dan PPnBM DTP," katanya, Senin (9/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Susiwijono mengatakan insentif pajak hanya ditujukan kepada sektor tertentu yang berkontribusi besar terhadap ekonomi dan menyentuh masyarakat luas. Dalam hal ini, insentif pajak diberikan dalam bentuk PPN atas rumah DTP dan PPnBM atas mobil DTP.

Dia menjelaskan insentif PPN atas rumah DTP dan PPnBM atas mobil DTP sempat diberikan dalam beberapa tahun terakhir dan terbukti efektif mendorong pertumbuhan ekonomi. Saat ini, pemerintah pun sedang memfinalisasi kebijakan insentif pajak tersebut.

"Untuk beberapa insentif fiskal yang sudah jalan sebelumnya, PPN DTP, PPnBM DTP, digulirkan kembali. Memang sudah teralokasi di 2025, jadi nggak ada yang kontradiktif," ujarnya.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

PPnBM atas mobil DTP sempat diberikan pada 2021 hingga 2022 untuk mendorong pembelian mobil dan memulihkan industri otomotif saat pandemi Covid-19. Insentif ini tidak diberikan pada 2023 dan 2024 walaupun terdapat usulan dari industri kendaraan bermotor.

Meski demikian, pemerintah pada tahun ini memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik.

Sementara PPN atas rumah DTP, pemberiannya juga dimulai saat pandemi pada 2021 hingga 2022. Pada akhir 2023, pemerintah kembali memberikan insentif ini hingga Desember 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak