KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Ubah Aturan Insentif Perpajakan untuk Mobil Listrik Pelaku Usaha

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 23 November 2024 | 13:30 WIB
BKPM Ubah Aturan Insentif Perpajakan untuk Mobil Listrik Pelaku Usaha

Petugas keamanan mengisi daya mobil operasional Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024). Project Coordinator Enhancing Readiness for the Transition to Electric Vehicles (Entrev) Indonesia Eko Adji Buwono menyatakan jika target satu juta kendaraan listrik roda empat pada tahun 2030 tercapai, maka diperlukan sekitar 60.000 SPKLU di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) merilis aturan baru soal insentif perpajakan atas impor atau penyerahan mobil listrik. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM 1/2024.

Beleid tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Kepala BKPM 6/2023. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tata kelola pemberian insentif berdasarkan kesepakatan internasional serta dinamika perkembangan teknologi mobil listrik.

“... bahwa untuk meningkatkan daya saing investasi nasional diperlukan penyesuaian tata kelola pemberian insentif berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional serta dinamika perkembangan teknologi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat,” bunyi pertimbangan peraturan itu, dikutip pada Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Perubahan yang terjadi di antaranya ada penambahan kriteria untuk memperoleh insentif perpajakan atas mobil listrik bagi pelaku usaha. Adapun insentif perpajakan hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (2a) Peraturan Kepala BKPM 1/2024 yang merupakan ayat baru. Selain itu, Peraturan Kepala BKPM 1/2024 memperkenankan pelaku usaha yang mengimpor mobil listrik dari negara mitra untuk mengajukan bea masuk dengan tarif preferensi.

Tarif preferensi merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Secara umum, ada 2 bentuk insentif perpajakan yang ditawarkan untuk pelaku, yaitu bea masuk 0% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP). Perincian bentuk insentif tersenut tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala BKPM 1/2024.

Adapun pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif. Insentif yang diberikan berupa:

  • bea masuk tarif 0% dan PPnBM DTP; atau
  • PPnBM DTP.

Sementara itu, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD) dengan jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Insentif diberikan dengan kriteria capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 20% dan paling tinggi kurang dari 40%. Insentif tersebut diberikan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:

  • bea masuk tarif 0% atas impor mobil listrik berbasis baterai CKD; dan
  • PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang diproduksi dari mobil listrik berbasis baterai CKD yang diberikan insentif sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Selain ketentuan perihal kriteria dan persyaratan penerima insentif, Peraturan Kepala BKPM 1/2024 juga merevisi ketentuan seputar penyelenggaraan pemberian insentif. Adapun Peraturan Kepala BKPM 1/2024 dapat disimak dan didownload melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor