BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Simak, Ini 6 Kriteria Penerima Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Selasa, 11 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Simak, Ini 6 Kriteria Penerima Subsidi Gaji

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan enam kriteria yang harus dipenuhi pekerja untuk memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan mulai September mendatang.

Menurut Ida keenam kriteria tersebut harus dipenuhi pekerja agar mendapat subsidi gaji selama empat bulan. Program ini menjadi stimulus yang dibahas bersama antara Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Subsidi upah ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kriteria yang dimaksud Ida meliputi pertama, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif dengan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Ketiga, pekerja juga harus membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, pekerja wajib memiliki rekening bank aktif.

Kelima, pekerja tidak masuk dalam penerima manfaat kartu prakerja. Keenam, pekerja membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Data calon penerima bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditentukan," ujar Ida.

Ida mengatakan subsidi gaji tersebut akan ditransfer melalui bank penyalur kepada rekening penerima bantuan. Bantuan itu diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mengerek pertumbuhan ekonomi.

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dan tetap membayar iuran kepesertaan di bawah Rp150.000 per bulan. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk memberikan subsidi gaji.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. Simak pula artikel ‘Soal Subsidi Gaji, Perusahaan Diminta Lengkapi Nomor Rekening Pekerja’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN