BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Simak, Ini 6 Kriteria Penerima Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Selasa, 11 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Simak, Ini 6 Kriteria Penerima Subsidi Gaji

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan enam kriteria yang harus dipenuhi pekerja untuk memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan mulai September mendatang.

Menurut Ida keenam kriteria tersebut harus dipenuhi pekerja agar mendapat subsidi gaji selama empat bulan. Program ini menjadi stimulus yang dibahas bersama antara Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Subsidi upah ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kriteria yang dimaksud Ida meliputi pertama, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif dengan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Ketiga, pekerja juga harus membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, pekerja wajib memiliki rekening bank aktif.

Kelima, pekerja tidak masuk dalam penerima manfaat kartu prakerja. Keenam, pekerja membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Data calon penerima bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditentukan," ujar Ida.

Ida mengatakan subsidi gaji tersebut akan ditransfer melalui bank penyalur kepada rekening penerima bantuan. Bantuan itu diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mengerek pertumbuhan ekonomi.

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dan tetap membayar iuran kepesertaan di bawah Rp150.000 per bulan. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk memberikan subsidi gaji.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. Simak pula artikel ‘Soal Subsidi Gaji, Perusahaan Diminta Lengkapi Nomor Rekening Pekerja’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?