KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini 5 Insentif Pajak yang Resmi Diberikan Pemerintah pada 2022

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Februari 2022 | 09:00 WIB
Simak! Ini 5 Insentif Pajak yang Resmi Diberikan Pemerintah pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pada tahun ini guna meredam dampak pandemi Covid-19. Setidaknya ada 5 insentif pajak yang tercatat sudah resmi berlaku saat ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah melanjutkan insentif pajak dunia usaha guna mendorong proses pemulihan ekonomi yang tengah berlangsung.

“Dukungan APBN pada dunia usaha selama ini memang diarahkan kepada sektor-sektor yang memiliki dampak pengganda yang tinggi sehingga dapat menggerakkan aktivitas ekonomi lebih luas,” kata Febrio dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Kelima insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha antara lain, pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor .

Kedua, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Ketiga insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.3/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19. Ketiga insentif pajak itu berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kemudian, insentif keempat, pajak pertambahan nilai (PPN) DTP sebesar 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

PPN DTP atas pembelian rumah ditetapkan dalam PMK No.6/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun.

Kelima, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas 2 jenis mobil yakni, mobil dengan kapasitas mesin 1500 cc sebesar 50% pada kuartal I/2022.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Febrio mengatakan, harga jual mobil yang dapat insentif PPnBM DTP harus di kisaran Rp200 juta hingga Rp250 juta dengan komponen pembelian lokal (local purchase) di atas 80%.

Kemudian, insentif PPnBM DTP untuk mobil jenis low-cost green car (LCGC) dengan segmen harga paling tinggi Rp200 juta. Menurut Febrio, selain hemat energi, harga mobil LCGC juga terjangkau oleh masyarakat.

Adapun besaran insentif PPnBM LCGC terbagi dalam 3 periode antara lain 100% pada kuartal I/2022, 66,66% di kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022.

Insentif PPnBM mobil diatur dalam PMK No.5/PMK.03/2021 Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak