PMK 28/2024

Simak! Ini 4 Kewajiban yang Harus Dipenuhi Penerima Tax Holiday IKN

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Mei 2024 | 10:30 WIB
Simak! Ini 4 Kewajiban yang Harus Dipenuhi Penerima Tax Holiday IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 turut memerinci kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak penerima fasilitas tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pertama, wajib pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday di IKN harus merealisasikan rencana penanaman modalnya di IKN paling lambat 2 tahun sejak keputusan persetujuan fasilitas tax holiday diterbitkan.

"Kewajiban untuk merealisasikan rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu melakukan penanaman modal paling sedikit 50% dari rencana penanaman modal," bunyi Pasal 21 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Kedua, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi penanaman modal dan laporan realisasi kegiatan usaha di IKN. Laporan realisasi penanaman modal adalah laporan realisasi penanaman modal sejak keputusan persetujuan fasilitas tax holiday diterbitkan sampai dengan saat mulai beroperasi komersial.

Adapun yang dimaksud dengan laporan realisasi kegiatan usaha adalah laporan realisasi kegiatan usaha sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan tax holiday berakhir.

Laporan realisasi penanaman modal dan laporan realisasi kegiatan usaha harus disampaikan setiap tahun kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dan ditembuskan ke dirjen pajak, kepala BKF, dan kepala otorita IKN. "Laporan disampaikan melalui sistem OSS paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 23 ayat (2) PMK 28/2024.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Ketiga, wajib pajak harus melakukan pembukuan secara terpisah antara penanaman modal yang memperoleh fasilitas tax holiday dan yang tidak mendapatkan fasilitas tax holiday.

"Kewajiban untuk melakukan pembukuan terpisah ... dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan terpisah atas penghasilan dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan dan penghasilan dari penanaman modal yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan," bunyi Pasal 21 ayat (6) PMK 28/2024.

Keempat, wajib pajak harus melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Untuk diketahui, wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas tax holiday bila melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN.

Secara umum, bidang usaha strategis yang dimaksud meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Fasilitas tax holiday di IKN diberikan selama 10 tahun hingga maksimal 30 tahun, tergantung pada bidang usaha yang menjadi tujuan investasi dan saat diterbitkannya perizinan usaha oleh OSS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja