ADMINISTRASI PAJAK

Simak! DJP Umumkan Batas Akhir SPT Tahunan Badan Terkait Cuti Bersama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 April 2022 | 15:31 WIB
Simak! DJP Umumkan Batas Akhir SPT Tahunan Badan Terkait Cuti Bersama

Pengumuman DJP terkait dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan Tahun Pajak 2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis pengumuman resmi terkait dengan kebijakan pelayanan perpajakan sehubungan dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan 2021 dan penetapan cuti bersama Lebaran. Kebijakan ini mempertimbangkan SKB 3 menteri yang mengatur libur Idulfitri dan cuti bersama tahun 2022.

Dalam pengumuman nomor PENG-9/PJ.09/2022, terdapat 5 poin kebijakan yang disampaikan DJP.

Pertama, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk PPh wajib pajak badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari—Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Pengumuman ini menegaskan tidak ada pengunduran batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan kendati berbarengan dengan periode libur Lebaran.

Kedua, pelayanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui Kring Pajak dibuka sampai dengan 28 April 2022.

"[Ketiga], wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022, terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit- kerja), serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Keempat, waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 1443 H/2022 M adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat (khusus layanan melalui Kring Pajak dan live chat mengacu pada zona WIB).

Kelima, wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.

"Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut," tutup DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak