ADMINISTRASI PAJAK

Simak! DJP Umumkan Batas Akhir SPT Tahunan Badan Terkait Cuti Bersama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 April 2022 | 15:31 WIB
Simak! DJP Umumkan Batas Akhir SPT Tahunan Badan Terkait Cuti Bersama

Pengumuman DJP terkait dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan Tahun Pajak 2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis pengumuman resmi terkait dengan kebijakan pelayanan perpajakan sehubungan dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan 2021 dan penetapan cuti bersama Lebaran. Kebijakan ini mempertimbangkan SKB 3 menteri yang mengatur libur Idulfitri dan cuti bersama tahun 2022.

Dalam pengumuman nomor PENG-9/PJ.09/2022, terdapat 5 poin kebijakan yang disampaikan DJP.

Pertama, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk PPh wajib pajak badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari—Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengumuman ini menegaskan tidak ada pengunduran batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan kendati berbarengan dengan periode libur Lebaran.

Kedua, pelayanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui Kring Pajak dibuka sampai dengan 28 April 2022.

"[Ketiga], wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022, terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit- kerja), serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Keempat, waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 1443 H/2022 M adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat (khusus layanan melalui Kring Pajak dan live chat mengacu pada zona WIB).

Kelima, wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.

"Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut," tutup DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra