PMK 214/2022

Simak! Aturan Baru Soal Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Januari 2023 | 14:17 WIB
Simak! Aturan Baru Soal Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW

Laman muka dokumen PMK 214/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan ketentuan baru mengenai pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 214/2022 diterbitkan sebagai pengganti PMK 199/2020 untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan memperbaiki iklim investasi. Selain itu, langkah ini juga akan meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan sistem manajemen risiko yang terintegrasi antarkementerian/lembaga (K/L) guna optimalisasi pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 22 huruf k PP 44/2018 tentang INSW, dalam melaksanakan tugas pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, Lembaga National Single Window dapat menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 214/2022, dikutip pada Sabtu (7/1/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pasal 2 PMK 214/2022 menyatakan pengelolaan INSW dilaksanakan berdasarkan kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW ini meliputi penentuan arah kebijakan INSW dan penentuan rencana pengembangan INSW.

Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sejalan dengan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar-K/L yang dilakukan oleh dewan pengarah dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang ekspor dan/atau impor.

Peningkatan efisiensi layanan publik termasuk pada bidang logistik sesuai pengembangan SINSW. Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW di antaranya bertujuan mendukung pengawasan komoditas ekspor dan/atau impor yang dilarang, dibatasi, atau diatur tata niaganya; peningkatan kinerja logistik nasional; serta program sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW akan ditindaklanjuti oleh LNSW dengan merumuskan rancangan pengembangan, melaksanakan pengembangan, dan menerapkan layanan SINSW.

Dalam merumuskan rancangan pengembangan, melaksanakan pengembangan, dan menerapkan layanan SINSW, LNSW berkoordinasi dengan K/L terkait. Proses merumuskan rancangan pengembangan, melaksanakan pengembangan, dan menerapkan layanan SINSW dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, menghasilkan sistem elektronik.

Sistem elektronik ini dihasilkan dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission); pemrosesan data dan Informasi secara tunggal dan sinkron (single synchronous processing); penyampaian keputusan secara tunggal (single decision making); dan sumber data tunggal (single source of truth data).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kemudian, sistem elektronik juga dibentuk guna membangun manajemen risiko terintegrasi (integrated risk management) untuk profil perusahaan atau sesuai kebutuhan; integrasi single window dengan negara lain atau organisasi internasional; kolaborasi dengan sistem logistik; dan/atau kolaborasi sistem lainnya untuk mendukung efisiensi layanan publik di bidang ekspor, impor, dan logistik, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, LNSW mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya integrasi proses bisnis terkait dengan transaksi government to government, government to business, dan business to business baik untuk perdagangan domestik maupun internasional. Selain itu, LNSW juga harus fasilitasi penyediaan integrasi data dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, penetapan neraca komoditas, tata kelola perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor; fasilitasi perdagangan; serta kepentingan pemerintah lainnya.

Adapun mengenai penyelenggaraan SINSW, dilakukan dalam rangka tata kelola data dan informasi elektronik; tata kelola pengembangan SINSW; pengelolaan hak akses SINSW; pengelolaan layanan pengguna SINSW; serta pengelolaan keamanan informasi pada SINSW, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kepala LNSW berkewajiban melaporkan pelaksanaan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW kepada menteri keuangan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

Pada saat PMK 214/2022 ini mulai berlaku, hak akses yang telah diberikan sebelum berlakunya PMK ini dinyatakan masih tetap berlaku. Kemudian, pada saat PMK 214 ini mulai berlaku, PMK 199/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 30 Desember 2022]," bunyi Pasal 35 PMK 214/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?