KEBIJAKAN PEMERINTAH

SiLPA Capai Rp394 T, Wamenkeu: Bakal Dipakai untuk Subsidi Energi

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 14:30 WIB
SiLPA Capai Rp394 T, Wamenkeu: Bakal Dipakai untuk Subsidi Energi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menggunakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) untuk membayar belanja subsidi energi dan kompensasi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan SiLPA yang tinggi hingga Agustus 2022 sengaja disiapkan untuk melunasi tagihan subsidi dan kompensasi.

"Jadi kalau melihat SiLPA yang besar jangan salah tangkap. Itu kami siapkan karena memang ada peningkatan beban subsidi dan kompensasi yang perlu dibayarkan ke badan usaha," katanya, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Saat ini, lanjut Suahasil, klaim kompensasi dari badan usaha sedang diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bila proses audit tersebut selesai, kompensasi akan segera dibayarkan kepada badan usaha, yaitu Pertamina dan PLN.

Tak hanya memanfaatkan SiLPA, pemerintah juga akan memanfaatkan anggaran belanja yang tidak optimal untuk memenuhi kebutuhan subsidi energi dan kompensasi.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menuturkan kementerian akan melakukan penyisiran atas anggaran belanja yang tidak optimal tersebut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kami cukup optimis bisa mengumpulkan belanja-belanja tidak optimal ini dan akan cukup untuk memenuhi kebutuhan subsidi dan kompensasi kuartal III/2022," ujarnya.

Sebagai informasi, hingga Agustus 2022, pemerintah mencatatkan SiLPA senilai Rp394,2 triliun atau naik Rp91,4 triliun bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

SiLPA yang tinggi pada Agustus 2022 bersumber dari surplus anggaran yang mencapai Rp107,4 triliun dan pembiayaan anggaran yang telah mencapai Rp286,8 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja