PELAYANAN PEMERINTAH

Silaturahmi Virtual, Ini Pesan Sri Mulyani kepada Pegawai Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 25 Mei 2020 | 11:38 WIB
Silaturahmi Virtual, Ini Pesan Sri Mulyani kepada Pegawai Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama suaminya Tonny Sumartono saat menggelar silahturahmi bersama para pegawai Kementerian Keuangan melalui video call, Senin (25/5/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar silaturahmi secara virtual dengan para pegawai Kementerian Keuangan di seluruh penjuru Indonesia.

Dalam acara tersebut, Sri Mulyani berpesan kepada pegawai Kementerian Keuangan untuk menjaga komitmen, integritas, dan kompetensi di tengah pandemi virus Corona. Menurutnya, semua jajaran harus ikut bertanggung jawab menjaga keuangan negara.

“Dalam menjalankan tugas sebagai bendahara negara, jaga keuangan negara. Kita dituntut mengeluarkan policy yang bisa membantu tantangan, terutama di bidang kesehatan,” katanya, Senin (25/5/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Selain mendukung aspek kesehatan, Menkeu menambahkan semua jajaran Kemenkeu juga harus mengatasi tantangan dalam menjaga dana bantuan sosial. Pasalnya, bantuan sosial tersebut akan bantu masyarakat dengan memberi bantalan ekonomi.

Semua jajaran Kemenkeu pun diminta Sri Mulyani untuk bersiap menghadapi tantangan agar krisis kesehatan virus Corona tidak meluas hingga keuangan negara dan sistem keuangan secara umum.

Dia juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi jajarannya karena Kemenkeu telah membuat kebijakan untuk mengatasi pandemi virus Corona melalui penerbitan stimulus pertama, kedua, dan ketiga.

Baca Juga:
Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyebut ada banyak pegawai Kemenkeu yang tetap bertugas di berbagai wilayah Indonesia antara lain seperti pegawai Dirjen Bea dan Cukai yang berinteraksi langsung dengan lalu lintas manusia maupun barang.

“Saya berterima kasih kepada mereka yang menjalankan tugas di lapangan. Risikonya tinggi, kepada pegawai Ditjen Pajak, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Bea Cukai. Mereka melayani masyarakat penuh dedikasi,” ujar Sri Mulyani.

Dia juga meminta pegawai terus menjaga semangat dalam melayani masyarakat. Menurutnya Kemenkeu tetap harus hadir memberikan berbagai solusi terhadap tantangan keuangan negara agar semua masalah akibat pandemi segera terselesaikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Jumat, 29 November 2024 | 09:15 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jelang Tutup Buku, Wamenkeu Suahasil Percaya Diri ‘APBN Prima’

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%