HASIL SURVEI PERSIDANGAN ONLINE

Sidang Online Pengadilan Pajak Diyakini Pangkas Biaya dan Hemat Waktu

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 15:31 WIB
Sidang Online Pengadilan Pajak Diyakini Pangkas Biaya dan Hemat Waktu

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

JAKARTA, DDTCNews – Persidangan online di Pengadilan Pajak diyakini dapat meringankan biaya yang dikeluarkan wajib pajak dan negara.

Hal tersebut tergambar dari hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 30 Desember 2021—19 Januari 2022. Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 77,24% peserta debat setuju tetap diberlakukannya persidangan online di Pengadilan Pajak pascapandemi Covid-19.

Dari 123 pengisi survei tersebut, sebanyak 85% setuju dan sangat setuju persidangan online di Pengadilan Pajak dapat meringankan biaya yang dikeluarkan wajib pajak. Sisanya, banyak 15% pengisi survei menyatakan kurang setuju dan tidak setuju.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen


Potensi penurunan biaya juga diyakini juga berlaku untuk pemerintah atau negara. Sebanyak 83% pengisi survei setuju dan sangat setuju dengan adanya dampak pada keringanan biaya yang dikeluarkan negara. Sementara 17% responden kurang setuju dan tidak setuju.


Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Budi mengatakan setuju dengan tetap diberlakukannya persidangan online di Pengadilan Pajak pascapandemi Covid-19. Namun demikian, menurutnya, persidangan secara offline (tatap muka langsung) masih tetap diperlukan.

“Dalam masa pandemi sidang virtual memang sangat membantu sekali, baik dalam menekan cost maupun waktu. Namun, sidang secara offline saya rasa masih sangat diperlukan,” tulisnya.

Wilis pun sepakat dengan persidangan online di Pengadilan Pajak, akan ada minimalisasi biaya, waktu, dan tenaga yang diperlukan. Namun demikian, dia meminta agar ada pemberitahuan mekanisme secara detail kepada pihak yang bersengketa agar persidangan secara online berjalan lancar.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Berdasarkan pada hasil survei, sebanyak 86% responden menyatakan setuju dan sangat setuju persidangan online di Pengadilan Pajak dapat menghemat waktu persidangan. Sementara itu, sebanyak 14% tidak setuju.


Rizqy berpendapat persidangan online di Pengadilan Pajak lebih efektif dan efisien. Masing-masing pihak, sambungnya, dapat memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan diri. Hal ini penting terutama jika selama ini harus menempuh jarak cukup jauh ke Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

“Jadi, dengan adanya sidang online ini, kita tidak perlu repot dengan waktu, jarak tempuh, dan biaya yang harus kita keluarkan untuk mengurus persidangan tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, awalnya, penerapan persidangan online menjadi pilihan majelis-majelis sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) mulai Juni 2020. Selanjutnya, mulai Agustus 2021, persidangan online juga mulai dilakukan pada majelis-majelis sidang di tempat kedudukan (Jakarta).

Skema persidangan online ini sudah diamanatkan dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya proses persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Keputusan itu dibuat dengan mempertimbangkan 2 payung hukum yang telah ada. Pertama, Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak. Kedua,Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Adapun tata cara persidangan secara elektronik tercantum dalam lampiran KEP-016/PP/2020. Persidangan secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan rencana umum sidang yang sudah ditetapkan oleh panitera pengganti. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP