HASIL SURVEI PERSIDANGAN ONLINE

Sidang Online Pengadilan Pajak Diyakini Pangkas Biaya dan Hemat Waktu

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 15:31 WIB
Sidang Online Pengadilan Pajak Diyakini Pangkas Biaya dan Hemat Waktu

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

JAKARTA, DDTCNews – Persidangan online di Pengadilan Pajak diyakini dapat meringankan biaya yang dikeluarkan wajib pajak dan negara.

Hal tersebut tergambar dari hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 30 Desember 2021—19 Januari 2022. Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 77,24% peserta debat setuju tetap diberlakukannya persidangan online di Pengadilan Pajak pascapandemi Covid-19.

Dari 123 pengisi survei tersebut, sebanyak 85% setuju dan sangat setuju persidangan online di Pengadilan Pajak dapat meringankan biaya yang dikeluarkan wajib pajak. Sisanya, banyak 15% pengisi survei menyatakan kurang setuju dan tidak setuju.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%


Potensi penurunan biaya juga diyakini juga berlaku untuk pemerintah atau negara. Sebanyak 83% pengisi survei setuju dan sangat setuju dengan adanya dampak pada keringanan biaya yang dikeluarkan negara. Sementara 17% responden kurang setuju dan tidak setuju.


Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Budi mengatakan setuju dengan tetap diberlakukannya persidangan online di Pengadilan Pajak pascapandemi Covid-19. Namun demikian, menurutnya, persidangan secara offline (tatap muka langsung) masih tetap diperlukan.

“Dalam masa pandemi sidang virtual memang sangat membantu sekali, baik dalam menekan cost maupun waktu. Namun, sidang secara offline saya rasa masih sangat diperlukan,” tulisnya.

Wilis pun sepakat dengan persidangan online di Pengadilan Pajak, akan ada minimalisasi biaya, waktu, dan tenaga yang diperlukan. Namun demikian, dia meminta agar ada pemberitahuan mekanisme secara detail kepada pihak yang bersengketa agar persidangan secara online berjalan lancar.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berdasarkan pada hasil survei, sebanyak 86% responden menyatakan setuju dan sangat setuju persidangan online di Pengadilan Pajak dapat menghemat waktu persidangan. Sementara itu, sebanyak 14% tidak setuju.


Rizqy berpendapat persidangan online di Pengadilan Pajak lebih efektif dan efisien. Masing-masing pihak, sambungnya, dapat memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan diri. Hal ini penting terutama jika selama ini harus menempuh jarak cukup jauh ke Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Jadi, dengan adanya sidang online ini, kita tidak perlu repot dengan waktu, jarak tempuh, dan biaya yang harus kita keluarkan untuk mengurus persidangan tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, awalnya, penerapan persidangan online menjadi pilihan majelis-majelis sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) mulai Juni 2020. Selanjutnya, mulai Agustus 2021, persidangan online juga mulai dilakukan pada majelis-majelis sidang di tempat kedudukan (Jakarta).

Skema persidangan online ini sudah diamanatkan dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya proses persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Keputusan itu dibuat dengan mempertimbangkan 2 payung hukum yang telah ada. Pertama, Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak. Kedua,Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Adapun tata cara persidangan secara elektronik tercantum dalam lampiran KEP-016/PP/2020. Persidangan secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan rencana umum sidang yang sudah ditetapkan oleh panitera pengganti. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?