PEMILU 2024

Sidang MK, Menko Airlangga Bilang Bansos untuk Mitigasi Dampak El Nino

Muhamad Wildan | Jumat, 05 April 2024 | 09:35 WIB
Sidang MK, Menko Airlangga Bilang Bansos untuk Mitigasi Dampak El Nino

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemberian beragam bantuan sosial dalam beberapa bulan terakhir bertujuan memitigasi dampak El Nino terhadap tingkat kemiskinan.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Airlangga mengatakan pemberian bansos untuk memitigasi peningkatan kemiskinan dan perlambatan pertumbuhan ekonomi sudah sesuai dengan Pasal 34 UUD 1945.

"Untuk melindungi masyarakat miskin dari El Nino, pemerintah telah menerapkan strategi untuk menjaga ketersediaan pangan dan daya beli lewat bantuan pangan dan BLT," ujar Airlangga, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Airlangga menerangkan bantuan pangan perlu diberikan mengingat harga beras global terus naik akibat El Nino, sedangkan produksi beras nasional juga masih menurun dan belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.

Perkembangan ini mendorong peningkatan inflasi produk pangan. Pada Maret 2024, inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food tercatat sudah mencapai 10,33% (yoy), lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

"Jadi pada periode El Nino tersebut produksi padi menurun, harga beras internasional naik, dan inflasi meningkat. Itulah salah satu pertimbangan bansos terkait El Nino dan bantuan pangan," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Mengingat penduduk miskin amat rentan terdampak oleh kenaikan harga, utamanya harga beras, pemerintah memandang bantuan pangan perlu diberikan kepada kelompok tersebut.

Pemerintah mencatat masyarakat pada desil 1-4 menggunakan sebagian besar dananya untuk membeli bahan pangan, terutama beras. Bila bantuan beras tidak disalurkan kepada kelompok ini, tingkat kemiskinan nasional berpotensi naik. "Secara nasional, komponen makanan terhadap garis kemiskinan adalah 74,21%," ujar Airlangga.

Adapun BLT diberikan mengingat konsumsi rumah tangga memiliki peran besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDB tercatat mencapai 53,83%. "Apabila konsumsi melambat, pertumbuhan ekonomi pun akan terganggu," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Pada tahun ini, Airlangga mengatakan pemerintah tetap akan menyalurkan bantuan pangan sekaligus BLT guna merespons risiko-risiko yang telah disebutkan di atas.

Bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan akan disalurkan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mulai Januari hingga Juni 2024. Anggaran yang dibutuhkan untuk program ini mencapai Rp17,4 triliun.

BLT mitigasi risiko pangan juga akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM pada April hingga Juni 2024 senilai Rp200.000 per bulan. Anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BLT mencapai Rp11,3 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra