UJI MATERIAL

Sidang MK atas UU KUP Berlanjut Kamis Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Sidang MK atas UU KUP Berlanjut Kamis Depan

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melanjutkan sidang uji materiil atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada Kamis (3/9/2020). Dalam sidang keempat ini, MK mengadakan sidang untuk mendengarkan keterangan dari ahli dan saksi dari pemohon.

Sidang yang diadakan sebelumnya untuk menguji kesesuaian UU KUP dengan UUD 1945 antara lain sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang perbaikan permohonan, dan terakhir sidang dalam rangka mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada 18 Agustus kemarin.

"Permohonan yang terregistrasi dengan No. 41/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Taufik Surya Dharma. Pemohon merupakan mantan Pengurus PT. United Coal Indonesia (PT UCI) yang sudah dinyatakan pailit," tulis MK dalam laman resminya, dikutip Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

Secara garis besar, Taufik selaku pemohon mengaku keberatan dengan merasa dilanggar hak konstitusionalnya akibat Pasal 2 ayat 6 dan Pasal 32 ayat 2 dari UU KUP.

Untuk diketahui, Pasal 2 ayat 6 UU KUP mengatur mengenai penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) oleh Dirjen Pajak, sedangkan Pasal 32 ayat 2 mengatur mengenai wakil wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Melalui kuasa hukumnya Heru Widodo, Taufik bersaksi kedua pasal ini digunakan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu untuk melakukan penagihan pajak PT UCI yang dibebankan secara pribadi kepada Taufik sebesar Rp193,62 miliar.

Baca Juga:
Redesain Kelembagaan Badan Penerimaan Negara

Hal ini karena NPWP badan atas nama PT UCI belum dihapus meski sudah dinyatakan pailit dan seluruh boedel harta pailit sudah dilakukan pemberesan oleh kurator.

Menurut pemohon, hak dan kewajiban perpajakan menyangkut harta pailit seharusnya ditujukan kepada kurator, bukan Taufik selaku bekas Pengurus PT UCI yang sudah pailit tersebut.

Dalam sidang ketiga yang menghadirkan perwakilan DPR serta pemerintah, Anggota Komisi XI Misbakhun mengatakan KPP sudah benar dalam melakukan penagihan pajak kepada Taufik dan bukan kepada kurator.

Baca Juga:
Simak! 6 Alasan Ini yang Bikin Penetapan WP Kriteria Tertentu Dicabut

Walaupun wajib pajak badan telah pailit, penanggung jawab atas wajib pajak badan tetaplah pengurus yang menjalankan perseroan tersebut yang menyebabkan munculnya utang pajak.

"Dengan demikian, tidak terdapat hak atau kewenangan konstitusi pemohon yang dirugikan," ujar Misbakhun dalam sidang yang diselenggarakan pada 18 Agustus tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 September 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

Selasa, 10 September 2024 | 12:02 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Redesain Kelembagaan Badan Penerimaan Negara

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! 6 Alasan Ini yang Bikin Penetapan WP Kriteria Tertentu Dicabut

Senin, 19 Agustus 2024 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

WP Tertentu Bisa Manfaatkan Restitusi Dipercepat, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN