UJI MATERIAL

Sidang MK atas UU KUP Berlanjut Kamis Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Sidang MK atas UU KUP Berlanjut Kamis Depan

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melanjutkan sidang uji materiil atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada Kamis (3/9/2020). Dalam sidang keempat ini, MK mengadakan sidang untuk mendengarkan keterangan dari ahli dan saksi dari pemohon.

Sidang yang diadakan sebelumnya untuk menguji kesesuaian UU KUP dengan UUD 1945 antara lain sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang perbaikan permohonan, dan terakhir sidang dalam rangka mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada 18 Agustus kemarin.

"Permohonan yang terregistrasi dengan No. 41/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Taufik Surya Dharma. Pemohon merupakan mantan Pengurus PT. United Coal Indonesia (PT UCI) yang sudah dinyatakan pailit," tulis MK dalam laman resminya, dikutip Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Secara garis besar, Taufik selaku pemohon mengaku keberatan dengan merasa dilanggar hak konstitusionalnya akibat Pasal 2 ayat 6 dan Pasal 32 ayat 2 dari UU KUP.

Untuk diketahui, Pasal 2 ayat 6 UU KUP mengatur mengenai penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) oleh Dirjen Pajak, sedangkan Pasal 32 ayat 2 mengatur mengenai wakil wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Melalui kuasa hukumnya Heru Widodo, Taufik bersaksi kedua pasal ini digunakan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu untuk melakukan penagihan pajak PT UCI yang dibebankan secara pribadi kepada Taufik sebesar Rp193,62 miliar.

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Hal ini karena NPWP badan atas nama PT UCI belum dihapus meski sudah dinyatakan pailit dan seluruh boedel harta pailit sudah dilakukan pemberesan oleh kurator.

Menurut pemohon, hak dan kewajiban perpajakan menyangkut harta pailit seharusnya ditujukan kepada kurator, bukan Taufik selaku bekas Pengurus PT UCI yang sudah pailit tersebut.

Dalam sidang ketiga yang menghadirkan perwakilan DPR serta pemerintah, Anggota Komisi XI Misbakhun mengatakan KPP sudah benar dalam melakukan penagihan pajak kepada Taufik dan bukan kepada kurator.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Walaupun wajib pajak badan telah pailit, penanggung jawab atas wajib pajak badan tetaplah pengurus yang menjalankan perseroan tersebut yang menyebabkan munculnya utang pajak.

"Dengan demikian, tidak terdapat hak atau kewenangan konstitusi pemohon yang dirugikan," ujar Misbakhun dalam sidang yang diselenggarakan pada 18 Agustus tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko