PEMILU 2024

Sidang Hasil Pilpres Digelar MK Mulai Besok, Diputus Pada 22 April

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Maret 2024 | 15:47 WIB
Sidang Hasil Pilpres Digelar MK Mulai Besok, Diputus Pada 22 April

Anggota Gugus Tugas Perselisihan Pemilu 2024 berada di meja pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk melayani aduan dalam perselisihan Pemilu 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024) dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Sidang pertama terkait perkara perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar mulai besok, Rabu (27/3/2024).

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan digelar pada pukul 8.00 WIB, sedangkan sidang atas permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan digelar pukul 13.00 WIB.

Wakil Ketua MK Saldi Isra telah melakukan persiapan terkait dengan teknis sidang. "Kita juga bicara soal kesiapan staf kita untuk mendukung panitera pengganti dan analis perkara," ujar Saldi, dikutip Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Perkara perselisihan hasil pilpres akan diputus oleh MK dalam waktu 14 hari kerja. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengucapan putusan akan dilaksanakan pada 22 April 2024.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak. Harus selesai maksimal 14 hari kerja, karena kan tidak boleh lebih. Di dalam 14 hari kerja itu ada waktu kami memutus dan bikin putusan," ujar Saldi.

Untuk diketahui, berkas permohonan perselisihan hasil pilpres oleh tim hukum Anies-Muhaimin telah disampaikan ke MK pada 21 Maret 2024.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Pemilu 2024 tidak diselenggarakan dengan adil, jujur, dan bebas.

"Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu, kami menyampaikan ini di forum MK. Kami memiliki keyakinan kepada hakim MK untuk memperbaiki citra MK," ujar Ari.

Adapun tim hukum Ganjar-Mahfud telah mengajukan berkas permohonan perselisihan hasil pilpres pada 23 Maret 2024. Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya meminta ke MK agar paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

"Paslon 02 menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK. Oleh karena ada diskualifikasi, kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia," ujar Todung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra