PEMILU 2024

Sidang Hasil Pilpres Digelar MK Mulai Besok, Diputus Pada 22 April

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Maret 2024 | 15:47 WIB
Sidang Hasil Pilpres Digelar MK Mulai Besok, Diputus Pada 22 April

Anggota Gugus Tugas Perselisihan Pemilu 2024 berada di meja pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk melayani aduan dalam perselisihan Pemilu 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024) dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Sidang pertama terkait perkara perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar mulai besok, Rabu (27/3/2024).

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan digelar pada pukul 8.00 WIB, sedangkan sidang atas permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan digelar pukul 13.00 WIB.

Wakil Ketua MK Saldi Isra telah melakukan persiapan terkait dengan teknis sidang. "Kita juga bicara soal kesiapan staf kita untuk mendukung panitera pengganti dan analis perkara," ujar Saldi, dikutip Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Perkara perselisihan hasil pilpres akan diputus oleh MK dalam waktu 14 hari kerja. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengucapan putusan akan dilaksanakan pada 22 April 2024.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak. Harus selesai maksimal 14 hari kerja, karena kan tidak boleh lebih. Di dalam 14 hari kerja itu ada waktu kami memutus dan bikin putusan," ujar Saldi.

Untuk diketahui, berkas permohonan perselisihan hasil pilpres oleh tim hukum Anies-Muhaimin telah disampaikan ke MK pada 21 Maret 2024.

Baca Juga:
Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Pemilu 2024 tidak diselenggarakan dengan adil, jujur, dan bebas.

"Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu, kami menyampaikan ini di forum MK. Kami memiliki keyakinan kepada hakim MK untuk memperbaiki citra MK," ujar Ari.

Adapun tim hukum Ganjar-Mahfud telah mengajukan berkas permohonan perselisihan hasil pilpres pada 23 Maret 2024. Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya meminta ke MK agar paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

"Paslon 02 menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK. Oleh karena ada diskualifikasi, kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia," ujar Todung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional