Anggota Gugus Tugas Perselisihan Pemilu 2024 berada di meja pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk melayani aduan dalam perselisihan Pemilu 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024) dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Sidang pertama terkait perkara perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar mulai besok, Rabu (27/3/2024).
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan digelar pada pukul 8.00 WIB, sedangkan sidang atas permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan digelar pukul 13.00 WIB.
Wakil Ketua MK Saldi Isra telah melakukan persiapan terkait dengan teknis sidang. "Kita juga bicara soal kesiapan staf kita untuk mendukung panitera pengganti dan analis perkara," ujar Saldi, dikutip Selasa (26/3/2024).
Perkara perselisihan hasil pilpres akan diputus oleh MK dalam waktu 14 hari kerja. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengucapan putusan akan dilaksanakan pada 22 April 2024.
"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak. Harus selesai maksimal 14 hari kerja, karena kan tidak boleh lebih. Di dalam 14 hari kerja itu ada waktu kami memutus dan bikin putusan," ujar Saldi.
Untuk diketahui, berkas permohonan perselisihan hasil pilpres oleh tim hukum Anies-Muhaimin telah disampaikan ke MK pada 21 Maret 2024.
Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Pemilu 2024 tidak diselenggarakan dengan adil, jujur, dan bebas.
"Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu, kami menyampaikan ini di forum MK. Kami memiliki keyakinan kepada hakim MK untuk memperbaiki citra MK," ujar Ari.
Adapun tim hukum Ganjar-Mahfud telah mengajukan berkas permohonan perselisihan hasil pilpres pada 23 Maret 2024. Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya meminta ke MK agar paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
"Paslon 02 menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK. Oleh karena ada diskualifikasi, kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia," ujar Todung. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.