DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Siapkan Pengisian SPT PPh Badan 2022 secara Maksimal di Sisa Waktu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2023 | 10:00 WIB
Siapkan Pengisian SPT PPh Badan 2022 secara Maksimal di Sisa Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dua bulan ke depan akan menjadi waktu yang krusial bagi wajib pajak badan. Alasannya, tenggat waktu pemenuhan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) kepada Ditjen Pajak makin mendekat.

Perlu dicatat, batas waktu wajib pajak badan menyampaikan SPT tahunan PPh untuk tahun pajak 2022 paling lama 4 bulan setelah tahun pajak 2022 berakhir, yakni Minggu, 30 April 2023. Batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP.

Meskipun tenggat waktu jatuh pada hari libur, belum ada ketentuan relaksasi batas waktu penyampaian. Saksikan juga: Deadline SPT PPh Badan Jatuh pada Hari Libur, Bagaimana Antisipasinya?

Sekalipun demikian, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh badan. Sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, perpanjangan waktu tersebut dimungkinkan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian.

Syaratnya adalah cukup menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan disertai sejumlah dokumen lampiran. Adapun lampirannya adalah pertama, penghitungan sementara pajak terutang atas tahun pajak yang diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat setoran pajak dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Sehubungan dengan penyampaian SPT tahunan PPh badan, wajib pajak perlu memastikan bahwa semua formulir dalam SPT telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2014, form tersebut mencakup form 1771, 1771-I sampai dengan 1771-VI. Tak hanya itu, wajib pajak juga disyaratkan untuk menyertakan beberapa dokumen atau keterangan sebagai lampiran.

Adapun lampiran tersebut adalah termasuk laporan keuangan, surat setoran pajak, perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final, daftar nominatif biaya promosi, dan daftar nominatif biaya entertainment.

Tak hanya itu, wajib pajak dapat dimungkinkan untuk menyampaikan beberapa dokumen pendukung sesuai kondisi wajib pajak masing-masing. Di antaranya adalah seperti lampiran khusus mengenai biaya penyusutan dan amortisasi, penghitungan kompensasi kerugian fiskal, daftar transaksi dengan pihak afiliasi, dan lain sebagainya.

Menimbang pentingnya persiapan untuk mengisi SPT tahunan dengan benar, lengkap dan jelas serta banyaknya dokumen yang harus disiapkan, ada baiknya bagi wajib pajak untuk lebih awal mempersiapkan SPT tahunan PPh Badan selagi masih ada waktu.

Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif serta praktis secara langsung mengenai persiapan SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2022, ikuti practical course bertajuk Persiapan SPT Tahunan PPh Badan 2022 yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy. Materi akan disampaikan langsung dengan tatap muka di Menara DDTC, Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023 secara full-day.

Tak hanya mengenai ilmu praktis penyusunan kertas kerja dalam rangka penghitungan PPh badan terutang, practical course kali ini juga akan membekali peserta dengan ilmu praktis mengenai rekonsiliasi fiskal sesuai peraturan perpajakan terbaru dan juga proses ekualisasi dengan berbagai jenis SPT masa.

Materi menarik dan berguna secara praktis tersebut akan diajarkan oleh pengajar berpengalaman dan juga bersertifikat, yakni Manager of DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist of DDTC Consulting Anisa Nurpratiwi

Kursi terbatas! Segara daftarkan diri Anda melalui: https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi Hotline DDTC Academy http://wa.me/6281283935151 (Vira) atau email [email protected] (Vira). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar