DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Siapkan Pengisian SPT PPh Badan 2022 secara Maksimal di Sisa Waktu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2023 | 10:00 WIB
Siapkan Pengisian SPT PPh Badan 2022 secara Maksimal di Sisa Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dua bulan ke depan akan menjadi waktu yang krusial bagi wajib pajak badan. Alasannya, tenggat waktu pemenuhan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) kepada Ditjen Pajak makin mendekat.

Perlu dicatat, batas waktu wajib pajak badan menyampaikan SPT tahunan PPh untuk tahun pajak 2022 paling lama 4 bulan setelah tahun pajak 2022 berakhir, yakni Minggu, 30 April 2023. Batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP.

Meskipun tenggat waktu jatuh pada hari libur, belum ada ketentuan relaksasi batas waktu penyampaian. Saksikan juga: Deadline SPT PPh Badan Jatuh pada Hari Libur, Bagaimana Antisipasinya?

Sekalipun demikian, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh badan. Sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, perpanjangan waktu tersebut dimungkinkan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian.

Syaratnya adalah cukup menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan disertai sejumlah dokumen lampiran. Adapun lampirannya adalah pertama, penghitungan sementara pajak terutang atas tahun pajak yang diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat setoran pajak dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Sehubungan dengan penyampaian SPT tahunan PPh badan, wajib pajak perlu memastikan bahwa semua formulir dalam SPT telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2014, form tersebut mencakup form 1771, 1771-I sampai dengan 1771-VI. Tak hanya itu, wajib pajak juga disyaratkan untuk menyertakan beberapa dokumen atau keterangan sebagai lampiran.

Adapun lampiran tersebut adalah termasuk laporan keuangan, surat setoran pajak, perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final, daftar nominatif biaya promosi, dan daftar nominatif biaya entertainment.

Tak hanya itu, wajib pajak dapat dimungkinkan untuk menyampaikan beberapa dokumen pendukung sesuai kondisi wajib pajak masing-masing. Di antaranya adalah seperti lampiran khusus mengenai biaya penyusutan dan amortisasi, penghitungan kompensasi kerugian fiskal, daftar transaksi dengan pihak afiliasi, dan lain sebagainya.

Menimbang pentingnya persiapan untuk mengisi SPT tahunan dengan benar, lengkap dan jelas serta banyaknya dokumen yang harus disiapkan, ada baiknya bagi wajib pajak untuk lebih awal mempersiapkan SPT tahunan PPh Badan selagi masih ada waktu.

Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif serta praktis secara langsung mengenai persiapan SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2022, ikuti practical course bertajuk Persiapan SPT Tahunan PPh Badan 2022 yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy. Materi akan disampaikan langsung dengan tatap muka di Menara DDTC, Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023 secara full-day.

Tak hanya mengenai ilmu praktis penyusunan kertas kerja dalam rangka penghitungan PPh badan terutang, practical course kali ini juga akan membekali peserta dengan ilmu praktis mengenai rekonsiliasi fiskal sesuai peraturan perpajakan terbaru dan juga proses ekualisasi dengan berbagai jenis SPT masa.

Materi menarik dan berguna secara praktis tersebut akan diajarkan oleh pengajar berpengalaman dan juga bersertifikat, yakni Manager of DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist of DDTC Consulting Anisa Nurpratiwi

Kursi terbatas! Segara daftarkan diri Anda melalui: https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi Hotline DDTC Academy http://wa.me/6281283935151 (Vira) atau email [email protected] (Vira). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian