Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Saat pengusaha kena pajak (PKP) melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah, pemungutan PPN dilakukan oleh instansi pemerintah apabila melebihi nominal tertentu.
Pasal 16 ayat (2) PMK 59/2022 menyebutkan instansi pemerintah diberikan tanggung jawab untuk memungut PPN apabila bertransaksi dengan rekanan pemerintah.
“Instansi pemerintah ... wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang ...,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (2) PMK 59/2022, dikutip Selasa (21/2/2023).
Meskipun demikian, ada beberapa kondisi yang membuat PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah. Dalam kondisi-kondisi ini, PKP yang bertanggung jawab memungut PPN dan/atau PPnBM. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022.
“Tidak dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta (tidak termasuk PPN dan/atau PPnBM) dan bukan transaksi yang dipecah yang nominal sebenarnya lebih dari Rp2 juta,” bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022.
Perlu diketahui, meskipun terdapat transaksi yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh instansi pemerintah, PKP tetap menjalankan kewajiban administratif pemungutan PPN seperti menerbitkan faktur pajak.
Sebagai ilustrasi, PT Abadi (PKP) melakukan transaksi dengan SMAN 1 Bandung untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan peralatan sekolah. Transaksi ATK memiliki nominal Rp2.220.000 (termasuk PPN) sedangkan transaksi peralatan sekolah memiliki nominal Rp11.100.000 (termasuk PPN).
Transaksi ATK tidak dipungut oleh instansi pemerintah karena tergolong dalam transaksi yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022. Dalam transaksi tersebut, PT Abadi memungut PPN senilai Rp220.000 ke SMAN 1 Bandung dan menerbitkan faktur pajak dengan kode 01.
Di sisi lain, terhadap transaksi pengadaan peralatan sekolah dilakukan pemungutan oleh SMAN 1 Bandung. PT Abadi tidak perlu memungut PPN ke SMAN 1 Bandung. PPN akan dipungut dan disetorkan oleh bendahara SMAN 1 Bandung. Atas transaksi ini, PT Abadi menerbitkan faktur pajak kode 03. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
maaf, untuk kode FP atas transaksi dgn SMAN tsb yg benar 02 atau 03 ya? Thanks