ADMINISTRASI PAJAK

Siapa yang Memungut PPN Atas Transaksi dengan Instansi Pemerintah?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:30 WIB
Siapa yang Memungut PPN Atas Transaksi dengan Instansi Pemerintah?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat pengusaha kena pajak (PKP) melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah, pemungutan PPN dilakukan oleh instansi pemerintah apabila melebihi nominal tertentu.

Pasal 16 ayat (2) PMK 59/2022 menyebutkan instansi pemerintah diberikan tanggung jawab untuk memungut PPN apabila bertransaksi dengan rekanan pemerintah.

“Instansi pemerintah ... wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang ...,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (2) PMK 59/2022, dikutip Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Meskipun demikian, ada beberapa kondisi yang membuat PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah. Dalam kondisi-kondisi ini, PKP yang bertanggung jawab memungut PPN dan/atau PPnBM. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022.

“Tidak dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta (tidak termasuk PPN dan/atau PPnBM) dan bukan transaksi yang dipecah yang nominal sebenarnya lebih dari Rp2 juta,” bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022.

Perlu diketahui, meskipun terdapat transaksi yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh instansi pemerintah, PKP tetap menjalankan kewajiban administratif pemungutan PPN seperti menerbitkan faktur pajak.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Sebagai ilustrasi, PT Abadi (PKP) melakukan transaksi dengan SMAN 1 Bandung untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan peralatan sekolah. Transaksi ATK memiliki nominal Rp2.220.000 (termasuk PPN) sedangkan transaksi peralatan sekolah memiliki nominal Rp11.100.000 (termasuk PPN).

Transaksi ATK tidak dipungut oleh instansi pemerintah karena tergolong dalam transaksi yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022. Dalam transaksi tersebut, PT Abadi memungut PPN senilai Rp220.000 ke SMAN 1 Bandung dan menerbitkan faktur pajak dengan kode 01.

Di sisi lain, terhadap transaksi pengadaan peralatan sekolah dilakukan pemungutan oleh SMAN 1 Bandung. PT Abadi tidak perlu memungut PPN ke SMAN 1 Bandung. PPN akan dipungut dan disetorkan oleh bendahara SMAN 1 Bandung. Atas transaksi ini, PT Abadi menerbitkan faktur pajak kode 03. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dimas Syah Putra 23 Februari 2023 | 09:20 WIB

maaf, untuk kode FP atas transaksi dgn SMAN tsb yg benar 02 atau 03 ya? Thanks

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember