BERITA PAJAK HARI INI

Siapa yang Diuntungkan dengan Unifikasi SPT Masa? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 08:33 WIB
Siapa yang Diuntungkan dengan Unifikasi SPT Masa? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana unifikasi surat pemberitahuan (SPT) masa menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (1/8/2019).

Ditjen Pajak (DJP) bersiap untuk melakukan simplifikasi dalam penyampaian SPT masa yang selama ini dilakukan wajib pajak (WP) badan tiap bulan. Nantinya, SPT masa terkait beberapa pajak penghasilan dijadikan dalam satu format pelaporan.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan unifikasi akan menguntungkan WP badan dan DJP. WP badan mendapat kemudahan pelaporan SPT masa. Sementara itu, DJP akan lebih mudah melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

“Nanti semua jenis SPT masa hanya ada dalam satu form saja,” katanya.

Penyederhanaan SPT ini akan dimulai pada tahun depan. Pada tahap awal, otoritas pajak akan melakukan uji coba kepada sejumlah korporasi besar, terutama perusahaan pelat merah seperti PT Pertamina.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti tentang rendahnya kontribusi sektor swasta dalam total belanja penelitian di Indonesia. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk memberikan stimulus berupa insentif super tax deduction.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Unifikasi SPT masa menjadi rangkaian dari reformasi pajak menyentuh ranah teknologi. Apalagi, DJP tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau yang akrab disebut core tax system. PSIAP dilakukan dalam periode 2018—2024 dengan anggaran senilai Rp2.044 triliun.

“PSIAP merupakan proyek yang kompleks dan bernilai besar. Oleh karena itu, kami butuh agen pengadaan yang andal. PSIAP akan mulai on board pada 2023 dan siap dimanfaatkan pada 2024,” kata Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
  • Berkebalikan dengan Negara OECD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebesar 66% dari total belanja penelitian Indonesia berasal dari pemerintah. Peranan swasta hanya sekitar 10%. Kondisi berkebalikan dengan negara-negara OECD yang justru memiliki kontribusi sektor swasta hingga 70%.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan berbagai insentif. Kita ingin menyeimbangkan kontribusi pendanaan riset agar tidak melulu hanya dari pemerintah,” ujarnya.

  • Maksimalkan Setoran Non-SDA

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata akan mengupayakan kesimbangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sumber daya alam (SDA) dan non-SDA. Selain kekayaan negara yang dipisahkan (KND), pemerintah juga akan meningkatkan penerimaan dari pengelolaan barang milik negara (BMN).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Langkah ini dilakukan pemerintah setelah melihat perkembangan realisasi PNBP hingga saat ini masih dibayangi turunnya setoran dari sektor SDA.

  • Optimisme Kenaikan Investasi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan ada optimisme kenaikan investasi pada tahun ini. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor. Dari eksternal, ketegangan perang dagang mulai berkurang. Tekanan akibat kenaikan suku bunga bank sentral AS juga turun.

Pada saat yang bersamaan, dari dalam negeri, pemilu sudah berakhir yang diikuti dengan terjaganya stabilitas politik dan keamanan negara. Kondisi inilah yang diproyeksi akan meningkatkan penanaman modal ke Tanah Air. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022