PMK 189/2020

Siapa Saja Penanggung Pajak atas WP Orang Pribadi? Simak di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Desember 2020 | 09:36 WIB
Siapa Saja Penanggung Pajak atas WP Orang Pribadi? Simak di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 189/2020, pemerintah memerinci ketentuan mengenai penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi.

Penanggung pajak, sesuai ketentuan dalam PMK tersebut, adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi atau penanggung pajak atas wajib pajak badan,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 PMK yang berlaku sejak 27 November 2020 ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara lebih terperinci, sesuai ketentuan pada Pasal 6, pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi dilakukan terhadap 6 pihak. Pertama, orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Ketentuan ini berlaku jika pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan.

Ketiga, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi. Ketentuan ini berlaku jika wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Keempat, para ahli waris yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Ketentuan ini berlaku apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.

Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Keenam, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Adapun baik wali ataupun pengampu tersebut bertanggung jawab paling banyak sebesar jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya atau sebesar jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Namun, dalam hal pejabat dapat membuktikan jika wali atau pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut, wali atau pengampu tersebut akan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 24/PMK.03/2008 s.t.d.d. PMK 85/PMK.03/2010 dan KMK 563/2000. Simak pula artikel ‘PMK 189/2020 Terbit, Ini 8 Tindakan Penagihan Pajak’ dan ‘Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Penagihan Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan