KAMUS PAJAK

Siapa Itu Wajib Pajak?

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 13:31 WIB
Siapa Itu Wajib Pajak?

ISTILAH Wajib Pajak dalam dunia perpajakan Indonesia merupakan istilah yang sangat populer. Namun, pada sebagian orang, pengertian Wajib Pajak bisa diartikan berbeda dengan yang dimaksud dalam ketentuan undang-undang.

kebanyakan orang memahami bahwa Wajib Pajak adalah orang yang sudah memiliki NPWP dan wajib untuk membayar pajak. Oleh karena itu, sebelum memiliki persepsi yang lebih jauh mengenai Wajib Pajak, ada baiknya untuk memahami pengertian Wajib Pajak menurut Undang-Undang Perpajakan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) disebutkan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Dengan demikian, penjelasan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) adalah sebagai berikut;

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Usaha
    • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas
    • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan

  2. Wajib Pajak Badan:
    • Badan milik Pemerintah (BUMN dan BUMD)
    • Badan milik Swasta (PT, CV, Koperasi, Lembaga dan Yayasan)

  3. Wajib Pajak Bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak:
    • Bendahara Pemerintah Pusat
    • Bendahara Pemerintah Daerah

Berdasarkan ketentuan dalam UU PPh, yang disebut Wajib Pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi (tatbestand) definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan kata lain dua unsur yang harus dipenuhi untuk menjadi Wajib Pajak adalah Subjek Pajak dan Objek Pajak.

Istilah tatbestand berasal dari bahasa Jerman yang berarti undang-undang mewajibkan seseorang untuk memenuhi syarat (tatbestand) yang ditentukan dalam undang-undang.

Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak ada aturan yang menyatakan bahwa wajib pajak adalah orang yang sudah memiliki NPWP dan wajib untuk membayar pajak, karena pengertian yang terkandung di dalam pasal di atas, menyatakan bahwa orang yang belum memiliki NPWP pun dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak apabila benar-benar sudah mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan