NEW DELHI, DDTCNews – Para penggemar musik, film, e-book, dan layanan online dari luar negeri akan menerima tagihan yang melonjak, menyusul adanya pengumuman penerapan pajak penjualan barang dan jasa (Good and Service Tax/GST) atau PPN sebesar 15%.
Pemerintah India mengumumkan beberapa perubahan ketentuan pajak, salah satunya adalah pengenaan pajak pada transaksi pembelian barang digital atau unduhan yang diperoleh dari penyedia konten online dari luar negeri.
“Saat ini mengunduh film, game, dan musik dari penyedia layanan di luar negeri dibebaskan dari PPN. Namun, untuk penyedia di dalam negeri sudah kena PPN 15%, ungkap pernyataan resmi pemerintah India.
Diharapkan dengan diterapkannya PPN mulai bulan depan, selain dapat meningkatkan penerimaan pajak, juga dapat menciptakan kondisi yang seimbang atau adil antara penyedia konten online lokal dan asing.
Seperti dilansir dari newsjs.com, aturan PPN ini ditujukan siapapun yang mengunduh yang menggunakan layanan online tersebut. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.