INDIA

Siap-Siap, Unduh Musik & Film Kena Pajak 15%

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2016 | 15:03 WIB
Siap-Siap, Unduh Musik & Film Kena Pajak 15%

NEW DELHI, DDTCNews – Para penggemar musik, film, ­e-book, dan layanan online dari luar negeri akan menerima tagihan yang melonjak, menyusul adanya pengumuman penerapan pajak penjualan barang dan jasa (Good and Service Tax/GST) atau PPN sebesar 15%.

Pemerintah India mengumumkan beberapa perubahan ketentuan pajak, salah satunya adalah pengenaan pajak pada transaksi pembelian barang digital atau unduhan yang diperoleh dari penyedia konten online dari luar negeri.

“Saat ini mengunduh film, game, dan musik dari penyedia layanan di luar negeri dibebaskan dari PPN. Namun, untuk penyedia di dalam negeri sudah kena PPN 15%, ungkap pernyataan resmi pemerintah India.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Diharapkan dengan diterapkannya PPN mulai bulan depan, selain dapat meningkatkan penerimaan pajak, juga dapat menciptakan kondisi yang seimbang atau adil antara penyedia konten online lokal dan asing.

Seperti dilansir dari newsjs.com, aturan PPN ini ditujukan siapapun yang mengunduh yang menggunakan layanan online tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?