PP 23/2018

Siap-Siap, Tahun Depan CV Sudah Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM

Muhamad Wildan | Kamis, 23 September 2021 | 12:30 WIB
Siap-Siap, Tahun Depan CV Sudah Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan berbentuk CV yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM PP 23/2018 sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada tahun depan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PP 23/2018 turut mengatur jangka waktu pembayaran pajak dengan skema PPh final agar UMKM memiliki waktu untuk bersiap membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum.

"PP 23/2018 ini adalah tempat transisi, mempersiapkan wajib pajak untuk mengikuti ketentuan perpajakan secara normal khususnya pajak penghasilan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2021, Kamis (23/9/2021).

Seperti diketahui, wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun bisa membayar pajak menggunakan skema PPh final PP 23/2018 dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet.

Bagi wajib pajak badan berbentuk PT, pembayaran pajak menggunakan skema PPh final hanya bisa dilakukan selama 3 tahun pajak. Sementara bagi koperasi, CV, dan firma skema tersebut berlaku selama 4 tahun pajak. Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final bisa dimanfaatkan selama 7 tahun.

Dengan demikian, koperasi, CV, dan firma yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2022.

Mengingat PPh final UMKM adalah pajak yang dibayar berdasarkan pada omzet, sesungguhnya wajib pajak UMKM harus tetap membayar pajak meski usahanya mengalami kerugian seperti di tengah pandemi saat ini.

Oleh karena itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan sebenarnya pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan umum lebih menguntungkan bagi wajib pajak di situasi seperti saat ini.

"Dalam situasi seperti krisis, ada tekanan di dunia usaha, dan usaha memiliki potensi rugi, sesungguhnya rezim normal yang adalah tarif pajak dikali keuntungan itu lebih menguntungkan bagi dunia usaha," ujar Suahasil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China