PP 23/2018

Siap-Siap, Tahun Depan CV Sudah Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM

Muhamad Wildan | Kamis, 23 September 2021 | 12:30 WIB
Siap-Siap, Tahun Depan CV Sudah Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan berbentuk CV yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM PP 23/2018 sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada tahun depan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PP 23/2018 turut mengatur jangka waktu pembayaran pajak dengan skema PPh final agar UMKM memiliki waktu untuk bersiap membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum.

"PP 23/2018 ini adalah tempat transisi, mempersiapkan wajib pajak untuk mengikuti ketentuan perpajakan secara normal khususnya pajak penghasilan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2021, Kamis (23/9/2021).

Seperti diketahui, wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun bisa membayar pajak menggunakan skema PPh final PP 23/2018 dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet.

Bagi wajib pajak badan berbentuk PT, pembayaran pajak menggunakan skema PPh final hanya bisa dilakukan selama 3 tahun pajak. Sementara bagi koperasi, CV, dan firma skema tersebut berlaku selama 4 tahun pajak. Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final bisa dimanfaatkan selama 7 tahun.

Dengan demikian, koperasi, CV, dan firma yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2022.

Mengingat PPh final UMKM adalah pajak yang dibayar berdasarkan pada omzet, sesungguhnya wajib pajak UMKM harus tetap membayar pajak meski usahanya mengalami kerugian seperti di tengah pandemi saat ini.

Oleh karena itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan sebenarnya pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan umum lebih menguntungkan bagi wajib pajak di situasi seperti saat ini.

"Dalam situasi seperti krisis, ada tekanan di dunia usaha, dan usaha memiliki potensi rugi, sesungguhnya rezim normal yang adalah tarif pajak dikali keuntungan itu lebih menguntungkan bagi dunia usaha," ujar Suahasil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan