PROVINSI LAMPUNG

Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Bulan Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Maret 2023 | 14:00 WIB
Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Bulan Depan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung berencana memberikan keringanan dan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan depan.

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan persetujuan atas rancangan peraturan gubernur (pergub) mengenai pemutihan PKB.

"Informasi terakhir dari Kemendagri, Jumat kemarin sudah turun. Berarti tinggal memperbaiki sesuai dengan rekomendasinya. Setelah itu, tanda tangan pergubnya," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Selain memuat ketentuan mengenai keringanan pokok dan pembebasan denda PKB, pergub tersebut akan mengatur tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atas balik nama kendaraan bermotor bekas.

Fahrizal menuturkan kebijakan BBNKB II akan dihapuskan secara permanen ke depannya sesuai dengan peraturan daerah (perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang sedang dirancang oleh pemprov.

Penghapusan BBNKB II secara permanen dilakukan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Untuk saat ini, penghapusan BBNKB II masih bersifat sementara.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

"Kalau saat ini di Lampung penghapusan BBNKB II itu masuk dalam regulasi keringanan pajak yang biasa kita kenal dengan pemutihan," ujar Fahrizal seperti dilansir kupastuntas.co.

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mencatat ada 2,36 juta kendaraan roda 2 dan roda 4 di Lampung yang tidak membayar PKB. Hanya 1,2 juta kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya sudah lunas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai