UU HPP

Siap-Siap! PP tentang PPh Segera Terbit, Ikut Atur Soal Natura

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 April 2022 | 14:00 WIB
Siap-Siap! PP tentang PPh Segera Terbit, Ikut Atur Soal Natura

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (tengah) bersama dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan pemerintah (PP) yang memerinci ketentuan pajak penghasilan (PPh) pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah selesai diharmonisasi dan akan terbit dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan perincian mengenai natura juga akan termuat dalam PP tersebut.

"Sekarang dalam proses pengundangan, mudah-mudahan tidak lama lagi aturan terkait PPh sudah bisa dikeluarkan, di dalamnya tentu mencakup mengenai natura," ujar Yon,dikutip pada Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, ketentuan PPh pada UU HPP sesungguhnya telah berlaku sejak tahun pajak 2022. UU HPP mengamanatkan kepada pemerintah untuk merancang PP yang memerinci ketentuan teknis PPh, salah satunya adalah soal natura.

Secara umum, UU PPh yang telah direvisi dengan UU HPP mengatur natura dan kenikmatan adalah termasuk objek pajak. Hal ini diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

"Yang dimaksud dengan 'imbalan dalam bentuk natura' adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan 'imbalan dalam bentuk kenikmatan' adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Meski menjadi objek pajak, terdapat beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti laptop. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai ... penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak ... diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 32C huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?