UU HPP

Siap-Siap! PP tentang PPh Segera Terbit, Ikut Atur Soal Natura

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 April 2022 | 14:00 WIB
Siap-Siap! PP tentang PPh Segera Terbit, Ikut Atur Soal Natura

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (tengah) bersama dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan pemerintah (PP) yang memerinci ketentuan pajak penghasilan (PPh) pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah selesai diharmonisasi dan akan terbit dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan perincian mengenai natura juga akan termuat dalam PP tersebut.

"Sekarang dalam proses pengundangan, mudah-mudahan tidak lama lagi aturan terkait PPh sudah bisa dikeluarkan, di dalamnya tentu mencakup mengenai natura," ujar Yon,dikutip pada Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diketahui, ketentuan PPh pada UU HPP sesungguhnya telah berlaku sejak tahun pajak 2022. UU HPP mengamanatkan kepada pemerintah untuk merancang PP yang memerinci ketentuan teknis PPh, salah satunya adalah soal natura.

Secara umum, UU PPh yang telah direvisi dengan UU HPP mengatur natura dan kenikmatan adalah termasuk objek pajak. Hal ini diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

"Yang dimaksud dengan 'imbalan dalam bentuk natura' adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan 'imbalan dalam bentuk kenikmatan' adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski menjadi objek pajak, terdapat beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti laptop. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai ... penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak ... diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 32C huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN