KONSULTAN PAJAK

Siap-Siap! Pendaftaran USKP A untuk Peserta Baru Segera Dibuka

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Maret 2024 | 10:52 WIB
Siap-Siap! Pendaftaran USKP A untuk Peserta Baru Segera Dibuka

Pengumuman UKSP A Periode I/2024 (peserta baru)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A Periode I/2024 untuk peserta baru pada bulan depan.

KP3SKP menyebutkan USKP A untuk peserta baru ini akan digelar selama 2 hari, yaitu pada 24 dan 25 April di 47 lokasi. Untuk USKP A periode April 2024 tersebut, KP3SKP membuka kuota peserta sebanyak 1.548 orang.

"Ketentuan dan persyaratan pendaftaran USKP dapat dilihat secara lengkap pada tautan sebagai berikut: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-01/KP3SKP/III/2024, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Para calon peserta USKP A dapat melakukan pendaftaran mulai dari 25 Maret 2024 pukul 8.00 WIB sampai dengan 27 Maret 2024 pukul 15.00 WIB.

Saat mendaftar, peserta hanya boleh memilih 1 lokasi ujian. Peserta USKP A tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi ujian apabila permohonan pendaftaran sudah dikirimkan.

"Pendaftar akan dinyatakan sebagai peserta setelah dinyatakan lolos seleksi/verifikasi dokumen serta memperoleh kuota di lokasi yang dipilih dengan metode first come first served," tulis KP3SKP dalam pengumumannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti USKP A yang digelar sebelumnya, USKP A kali ini digelar tanpa memungut biaya dari peserta ujian.

"Apabila terdapat perubahan/penyesuaian waktu dan atau lokasi/kuota, akan disampaikan kemudian. Demikian pengumuman ini untuk dapat dimaklumi," jelas KP3SKP dalam pengumumannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra