KOTA BIMA

Siap-Siap! Penagihan Aktif Kepada Wajib Pajak Dimulai

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juni 2020 | 07:00 WIB
Siap-Siap! Penagihan Aktif Kepada Wajib Pajak Dimulai

Ilustrasi. (DDTCNews)

BIMA, DDTCNews—Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat memulai upaya pengumpulan penerimaan pajak daerah dengan melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak.

Kabid Penagihan, Pelayanan, Pendapatan Daerah BPKAD Kota Bima Sri Miftih Rahmawati mengatakan penetapan dan penagihan pajak mulai dijalankan otoritas. Hal ini sejalan dengan kenormalan baru yang mulai berjalan di NTB.

"Pemkot sudah menerapkan kenormalan baru sehingga penetapan dan penagihan juga sudah mulai berjalan. Kendati demikian, targetnya berkurang dan disesuaikan dengan keadaan saat ini," katanya dikutip Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sri Miftih mengungkapkan penggalian penerimaan pajak hingga akhir tahun akan disesuaikan dengan perubahan target yang dibuat Pemkot. Perubahan target tersebut tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19.

Dia menuturkan perubahan target pajak yang paling terasa adalah pada sektor usaha jasa seperti hotel dan restoran. Selain itu, setoran pajak dari sektor hiburan dan reklame juga ikut dipangkas pemerintah.

Target pajak hotel yang semula ditargetkan mampu mengumpulkan setoran Rp3 miliar, kini target pajak hotel hanya Rp300 juta. Target pajak restoran yang semula dipatok sebesar Rp4 miliar diturunkan menjadi Rp738 juta.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selanjutnya, target setoran pajak hiburan dipangkas dari posisi awal Rp95 juta menjadi Rp23 juta. Target pajak reklame diturunkan dari Rp700 juta menjadi Rp496 juta. Secara total target pendapatan asli daerah (PAD) juga turun dari Rp62 miliar menjadi Rp46 miliar.

Selain itu, Sri Miftih mengungkapkan setoran PAD hingga akhir Mei 2020 juga relatif minim meski sudah merevisi target PAD. Menurutnya, Pemkot Bima saat ini baru mengumpulkan PAD sebesar Rp16 miliar.

“Capaian PAD hingga Mei 2020 ini, baru mencapai Rp16 miliar saja. Di waktu tersisa kita akan berusaha semaksimal mungkin,” tuturnya dilansir dari Suara NTB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan