KOTA BIMA

Siap-Siap! Penagihan Aktif Kepada Wajib Pajak Dimulai

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juni 2020 | 07:00 WIB
Siap-Siap! Penagihan Aktif Kepada Wajib Pajak Dimulai

Ilustrasi. (DDTCNews)

BIMA, DDTCNews—Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat memulai upaya pengumpulan penerimaan pajak daerah dengan melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak.

Kabid Penagihan, Pelayanan, Pendapatan Daerah BPKAD Kota Bima Sri Miftih Rahmawati mengatakan penetapan dan penagihan pajak mulai dijalankan otoritas. Hal ini sejalan dengan kenormalan baru yang mulai berjalan di NTB.

"Pemkot sudah menerapkan kenormalan baru sehingga penetapan dan penagihan juga sudah mulai berjalan. Kendati demikian, targetnya berkurang dan disesuaikan dengan keadaan saat ini," katanya dikutip Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sri Miftih mengungkapkan penggalian penerimaan pajak hingga akhir tahun akan disesuaikan dengan perubahan target yang dibuat Pemkot. Perubahan target tersebut tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19.

Dia menuturkan perubahan target pajak yang paling terasa adalah pada sektor usaha jasa seperti hotel dan restoran. Selain itu, setoran pajak dari sektor hiburan dan reklame juga ikut dipangkas pemerintah.

Target pajak hotel yang semula ditargetkan mampu mengumpulkan setoran Rp3 miliar, kini target pajak hotel hanya Rp300 juta. Target pajak restoran yang semula dipatok sebesar Rp4 miliar diturunkan menjadi Rp738 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selanjutnya, target setoran pajak hiburan dipangkas dari posisi awal Rp95 juta menjadi Rp23 juta. Target pajak reklame diturunkan dari Rp700 juta menjadi Rp496 juta. Secara total target pendapatan asli daerah (PAD) juga turun dari Rp62 miliar menjadi Rp46 miliar.

Selain itu, Sri Miftih mengungkapkan setoran PAD hingga akhir Mei 2020 juga relatif minim meski sudah merevisi target PAD. Menurutnya, Pemkot Bima saat ini baru mengumpulkan PAD sebesar Rp16 miliar.

“Capaian PAD hingga Mei 2020 ini, baru mencapai Rp16 miliar saja. Di waktu tersisa kita akan berusaha semaksimal mungkin,” tuturnya dilansir dari Suara NTB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN