PROVINSI LAMPUNG

Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Digelar Mulai April 2023

Dian Kurniati | Rabu, 08 Februari 2023 | 18:00 WIB
Siap-Siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Digelar Mulai April 2023

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung berencana untuk mengadakan kembali program penghapusan denda atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala Bapenda Adi Erlansyah mengatakan program pemutihan masih diperlukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Terlebih, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Lampung masih mencapai jutaan unit.

"Jadi akan ada penghapusan denda dan keringanan pokok pajaknya. Ini sudah berjalan di beberapa daerah," katanya, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Adi menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada April 2023. Saat ini, Bapenda masih menyusun draf pergub sebagai payung hukum pelaksanaan program pemutihan pajak untuk kemudian dimintakan persetujuan kepada Kemendagri.

Dia menjelaskan terdapat 3,56 juta kendaraan bermotor roda 2 dan 4 yang terdaftar di Provinsi Lampung pada saat ini. Dari angka tersebut, hanya sekitar 1,2 unit kendaraan bermotor yang patuh membayar pajak.

Sisanya, yaitu 2,36 juta unit kendaraan bermotor, tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan. Adi pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum program relaksasi pajak itu untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun ini.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Masih banyaknya kendaraan terdaftar tidak bayar pajak. Ini terjadi karena Polri belum pernah menghapus data kendaraan. Program penghapusan data kendaraan sangat efektif dan bisa diperoleh data yang berpotensi untuk ditarik pajaknya," ujar Adi seperti dilansir kupastuntas.co.

Dia menambahkan program pemutihan dapat dimanfaatkan semua orang yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program tersebut dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan seperti STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?