IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Siap-Siap! Pemerintah Sudah Susun Perpres Pemindahan ASN ke IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Desember 2023 | 17:39 WIB
Siap-Siap! Pemerintah Sudah Susun Perpres Pemindahan ASN ke IKN

Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sudah menyiapkan draf rancangan peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar pemindahan kedudukan lembaga negara beserta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada draf tersebut, pemindahan lembaga negara beserta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dilaksanakan setelah dilakukan penilaian terhadap ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana dasar; penetapan lembaga negara yang pindah ke IKN; penilaian unit organisasi di setiap lembaga negara yang pindah ke IKN; penetapan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri beserta keluarga ke IKN; dan penetapan fasilitas dan sarana prasarana yang telah disediakan di IKN.

"Penilaian terhadap ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana dasar yang dibutuhkan ... meliputi penilaian ketersediaan tempat dan ruang kerja, ketersediaan rumah negara/rumah dinas di kawasan IKN, dan ketersediaan fasilitas yang bersifat moneter dan nonmoneter," bunyi Pasal 11 draf rancangan perpres, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selanjutnya, penetapan lembaga negara yang dipindahkan ke IKN dilaksanakan setiap tahun berdasarkan usulan tim nasional pemindahan kepada presiden. Lembaga negara yang pindah ke IKN ditetapkan lewat keppres.

Setelah penetapan, kementerian dan lembaga (K/L) melakukan penilaian atas setiap unit organisasi yang dipindah ke IKN setiap tahun.

Kemudian, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri beserta keluarganya yang pindah ke IKN juga ditetapkan setiap tahun dengan mengacu pada penilaian unit organisasi yang dipindahkan ke IKN.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Penetapan ASN yang dipindah ke IKN dilakukan dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan, kinerja, hasil penilaian potensi, asal daerah ASN, pejabat struktural, ataupun perintah atasan langsung. ASN yang berkinerja tinggi rencananya akan diprioritaskan untuk pindah ke IKN terlebih dahulu.

Terakhir, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dipindahkan ke fasilitas dan sarana prasarana yang telah disediakan di IKN.

Dalam pelaksanaannya, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dipindahkan ke IKN dilakukan oleh K/L setelah dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan, pemindahan barang, perjalanan pemindahan, dan layanan dukungan pemindahan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN