LATVIA

Siap-siap.. Orang Pribadi Bakal Kena Pajak Progresif

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 12:01 WIB
Siap-siap.. Orang Pribadi Bakal Kena Pajak Progresif Bendera Latvia (Ilustrasi: freepolicybriefs)

RIGA, DDTCNews – Perdana Menteri Latvia telah mengumumkan rencana untuk mengganti sistem pengenaan pajak negara secara flat atas pendapatan orang pribadi menjadi struktur pajak dengan tarif progresif.

Perdana Menteri Maris Kucinskis mengatakan bahwa rencana tersebut merupakan bagian dari paket reformasi perpajakan yang akan dilakukan di Latvia. Nantinya, orang pribadi akan dikenakan tarif progesif dengan tiga lapisan yaitu 20%, 23% dan 31%.

“Saat ini, Latvia menetapkan tarif pajak flat sebesar 23% atas penghasilan orang pribadi. Dengan reformasi pajak, tarif progresif akan segera diperluas dengan tarif tertinggi ditetapkan sebesar 31%,” ungkapnya dala, sebuah konferensi pers, Senin (26/6).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Berdasarkan proposal baru tersebut, pendapatan hingga €20.000 akan dikenakan pajak sebesar 20%, adapun pendapatan antara €20.000 - €55.000 akan dikenai pajak sebesar 23%, dan pendapatan lebih dari €55.000 akan dikenai pajak sebesar 31%.

Selain itu, tunjangan pribadi bulanan juga akan meningkat menjadi €200 pada 2018, kemudian naik menjadi €230 pada 2019, dan menjadi €250 pada 2020.

Tidak hanya itu, ‘pajak solidaritas’ juga akan dihapuskan dalam rencana reformasi perpajakan. Ini berarti bahwa kontribusi jaminan sosial di atas basis maksimum (€52.400 pada tahun 2017) akan dikembalikan, seperti sebelum tahun 2016.

Sementara itu, versi sebelumnya dari rencana reformasi pajak seperti dilansir tax-news.com, mengusulkan pajak penghasilan orang pribadi ke dalam dua lapis, dengan pendapatan hingga €45.000 dikenai pajak sebesar 20% dan pendapatan di atas €45.000 dikenai pajak sebesar 23%. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?