LATVIA

Siap-siap.. Orang Pribadi Bakal Kena Pajak Progresif

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 12:01 WIB
Siap-siap.. Orang Pribadi Bakal Kena Pajak Progresif Bendera Latvia (Ilustrasi: freepolicybriefs)

RIGA, DDTCNews – Perdana Menteri Latvia telah mengumumkan rencana untuk mengganti sistem pengenaan pajak negara secara flat atas pendapatan orang pribadi menjadi struktur pajak dengan tarif progresif.

Perdana Menteri Maris Kucinskis mengatakan bahwa rencana tersebut merupakan bagian dari paket reformasi perpajakan yang akan dilakukan di Latvia. Nantinya, orang pribadi akan dikenakan tarif progesif dengan tiga lapisan yaitu 20%, 23% dan 31%.

“Saat ini, Latvia menetapkan tarif pajak flat sebesar 23% atas penghasilan orang pribadi. Dengan reformasi pajak, tarif progresif akan segera diperluas dengan tarif tertinggi ditetapkan sebesar 31%,” ungkapnya dala, sebuah konferensi pers, Senin (26/6).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Berdasarkan proposal baru tersebut, pendapatan hingga €20.000 akan dikenakan pajak sebesar 20%, adapun pendapatan antara €20.000 - €55.000 akan dikenai pajak sebesar 23%, dan pendapatan lebih dari €55.000 akan dikenai pajak sebesar 31%.

Selain itu, tunjangan pribadi bulanan juga akan meningkat menjadi €200 pada 2018, kemudian naik menjadi €230 pada 2019, dan menjadi €250 pada 2020.

Tidak hanya itu, ‘pajak solidaritas’ juga akan dihapuskan dalam rencana reformasi perpajakan. Ini berarti bahwa kontribusi jaminan sosial di atas basis maksimum (€52.400 pada tahun 2017) akan dikembalikan, seperti sebelum tahun 2016.

Sementara itu, versi sebelumnya dari rencana reformasi pajak seperti dilansir tax-news.com, mengusulkan pajak penghasilan orang pribadi ke dalam dua lapis, dengan pendapatan hingga €45.000 dikenai pajak sebesar 20% dan pendapatan di atas €45.000 dikenai pajak sebesar 23%. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha