PRANCIS

Siap-Siap, OECD Sedang Cari Cara yang Tepat Pajaki NFT

Muhamad Wildan | Selasa, 16 November 2021 | 14:00 WIB
Siap-Siap, OECD Sedang Cari Cara yang Tepat Pajaki NFT

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mulai mengkaji dampak perpajakan yang timbul akibat berkembangnya penggunaan non-fungible token atau NFT.

Penasehat pada Centre for Tax Policy and Administration OECD Julin Jarrige mengatakan analisis awal perlu dilakukan untuk memastikan perlakuan pajak atas NFT. Kajian perlu dilakukan untuk menjawab apakah ketentuan pajaknya berlaku sama seperti aset kripto secara umum atau mendapatkan perlakuan tersendiri.

"Tiga tantangan untuk memajaki aset kripto adalah karakterisasi aset, timing, dan valuasi. NFT memiliki tantangan tersendiri karena memiliki bentuk dan kegunaan yang berbeda-beda," ujar Jarrige seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan NFT adalah aset kripto yang bersifat unik dan tidak dapat dipertukarkan dengan NFT lainnya. Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan Bitcoin yang bersifat fungible.

Kepemilikan atas NFT terekam di dalam blockchain dan menjadi penanda atas kepemilikan aset-aset digital tertentu seperti video, musik, GIF, atau aset-aset digital lainnya.

NFT dapat dijual oleh sang pemilik melalui marketplace menggunakan Ethereum sebagai mata uang. Laba yang diperoleh dari penjualan NFT berpotensi melahirkan permasalahan pajak.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

NFT diperkirakan tidak akan hilang dalam waktu dekat seiring dengan makin tingginya aktivitas jual beli aset tersebut serta kian banyaknya artis yang menjual karyanya dalam bentuk NFT.

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera melakukan kajian atas NFT dan segera mengategorisasikan aset tersebut guna memaksimalkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital tersebut.

Untuk saat ini, OECD memandang setiap NFT tidak dapat diperlakukan secara sama rata antara satu dengan yang lain. Perlakuan pajak atas NFT seharusnya tergantung pada kegunaan (use case) dari dari NFT yang dimaksud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha