PRANCIS

Siap-Siap, OECD Sedang Cari Cara yang Tepat Pajaki NFT

Muhamad Wildan | Selasa, 16 November 2021 | 14:00 WIB
Siap-Siap, OECD Sedang Cari Cara yang Tepat Pajaki NFT

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mulai mengkaji dampak perpajakan yang timbul akibat berkembangnya penggunaan non-fungible token atau NFT.

Penasehat pada Centre for Tax Policy and Administration OECD Julin Jarrige mengatakan analisis awal perlu dilakukan untuk memastikan perlakuan pajak atas NFT. Kajian perlu dilakukan untuk menjawab apakah ketentuan pajaknya berlaku sama seperti aset kripto secara umum atau mendapatkan perlakuan tersendiri.

"Tiga tantangan untuk memajaki aset kripto adalah karakterisasi aset, timing, dan valuasi. NFT memiliki tantangan tersendiri karena memiliki bentuk dan kegunaan yang berbeda-beda," ujar Jarrige seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan NFT adalah aset kripto yang bersifat unik dan tidak dapat dipertukarkan dengan NFT lainnya. Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan Bitcoin yang bersifat fungible.

Kepemilikan atas NFT terekam di dalam blockchain dan menjadi penanda atas kepemilikan aset-aset digital tertentu seperti video, musik, GIF, atau aset-aset digital lainnya.

NFT dapat dijual oleh sang pemilik melalui marketplace menggunakan Ethereum sebagai mata uang. Laba yang diperoleh dari penjualan NFT berpotensi melahirkan permasalahan pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

NFT diperkirakan tidak akan hilang dalam waktu dekat seiring dengan makin tingginya aktivitas jual beli aset tersebut serta kian banyaknya artis yang menjual karyanya dalam bentuk NFT.

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera melakukan kajian atas NFT dan segera mengategorisasikan aset tersebut guna memaksimalkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital tersebut.

Untuk saat ini, OECD memandang setiap NFT tidak dapat diperlakukan secara sama rata antara satu dengan yang lain. Perlakuan pajak atas NFT seharusnya tergantung pada kegunaan (use case) dari dari NFT yang dimaksud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?