AMERIKA SERIKAT

Siap-Siap, Kepemilikan NFT Bakal Dikenai Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 14:30 WIB
Siap-Siap, Kepemilikan NFT Bakal Dikenai Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Belum lama sejak non-fungible tokens (NFT) mulai digandrungi masyarakat, pemerintah Amerika Serikat (AS) sudah meliriknya sebagai potensi penerimaan baru.

Melalui undang-undang (UU) infrastrukstur H.R.3684, pialang kripto wajib untuk melaporkan kegiatan jual, beli, maupun produksi kripto pada otoritas pajak Amerika Serikat (IRS). Akuntan Publik James Yuchum menjelaskan dampak aturan ini bagi NFT melalui cuitan akun twitternya.

"Apakah bisnis Anda saat ini memproduksi atau menjual NFT? Siap-siap untuk selalu isi form 8300 dan jangan lupa untuk catat nomor KTP pembeli [NFT] kalian," cuit James melalui akun Twitter dalam nme.com, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Undang-undang ini sekaligus membuat aset digital termasuk NFT diperlakukan sebagai aset tunai. Pembelian kripto lebih dari US$10.000 harus dilaporkan paling lambat 15 hari setelah transaksi dilakukan dengan menggunakan form 8300.

Kebijakan ini tentu saja menuai pro dan kontra. Menurut sebagian pihak, aset digital baru bisa dianggap sebagai aset tunai ketika dijual. Namun pendapat ini segera ditangkis oleh James.

James menjelaskan, selama Joe Biden menandatangi UU baru, NFT akan diperlakukan seperti uang tunai untuk keperluan pelaporan administrasi. (tradiva sandriana/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan