Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan kembali menawarkan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada pekan depan.
Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) menyebut transaksi private placement SUN akan dilakukan pada 17 Oktober 2022. Dalam transaksi itu, pemerintah akan menawarkan 2 seri SUN antara lain seri FR0094 dan USDFR003.
"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Minggu (9/10/2022).
DJPPR menyebut pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019 tentang Penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.
Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 17 Oktober 2022, serta setelmennya pada 20 Oktober 2022. Transaksi itu akan menjadi kali terakhir pemerintah menawarkan 2 seri SUN untuk penempatan dana sukarela PPS pada tahun ini.
SUN seri FR0094 berdenominasi rupiah dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2028. Jenis kuponnya fixed rate dengan kisaran yield 6,5%-7,0%.
Kemudian, ada seri USDFR003 yang berdenominasi dolar AS dengan tenor 10 tahun atau akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032. Jenis kuponnya fixed rate dengan kisaran yield 4,9%-5,4%.
Pada transaksi yang dilakukan pada Juni 2022 lalu, pemerintah mencatat penerbitan SUN khusus PPS senilai Rp1,55 triliun dan US$24,23 juta. Secara keseluruhan, harta bersih yang telah diinvestasikan dalam SUN sejauh ini mencapai Rp2,6 triliun dan US$36,08 juta.
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkap melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPD kepada Ditjen Pajak (DJP).
PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah berakhir pada 30 Juni 2022. Wajib pajak yang akan merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN, memiliki kesempatan sampai dengan 30 September 2023. Simak juga, Dashboard DJP Juga Bakal Pantau Realisasi Investasi Peserta PPS. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.