KABUPATEN BOGOR

Siap-Siap! Insentif Diskon Pajak PBB Dimulai 1 Juli 2020

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Juni 2020 | 09:38 WIB
Siap-Siap! Insentif Diskon Pajak PBB Dimulai 1 Juli 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIBINONG, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Bogor berencana memberikan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk meringankan beban warga di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan Bappenda saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat memberikan diskon PBB sebesar 10%.

“Sekarang kami lagi menyusun draf Perbup diskon 10% untuk PBB-P2, baru akan kita berlakukan 1 Juli - 31 Agustus 2020,” katanya dikutip Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Arif berharap insentif tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Bappenda mencatat piutang PBB-P2 sejak awal 2020 sudah mencapai Rp1,2 triliun.

Untuk itu, pemberian insentif diskon PBB-P2 juga bertujuan untuk memecahkan persoalan piutang PBB-P2 di Kabupaten Bogor. Adapun, Pemkab juga diketahui telah memberikan insentif untuk PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi.

Dilansir dari Jabarnews, Pemkab Bogor juga sebelumnya sudah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PBB-P2 terutang hingga 2015. Adapun fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemutihan pajak PBB-P2 juga menjadi salah satu upaya Pemkab untuk meringankan beban warga di tengah pandemi Covid-19, sekaligus mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dalam Perbup tersebut diatur bahwa penghapusan sanksi administrasi baru diberikan secara otomatis melalui sistem informasi PBB-P2 apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 pada tahun pajak berkenaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN