Ilustrasi. (DDTCNews)
CIBINONG, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Bogor berencana memberikan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk meringankan beban warga di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan Bappenda saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat memberikan diskon PBB sebesar 10%.
“Sekarang kami lagi menyusun draf Perbup diskon 10% untuk PBB-P2, baru akan kita berlakukan 1 Juli - 31 Agustus 2020,” katanya dikutip Selasa (23/6/2020).
Arif berharap insentif tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Bappenda mencatat piutang PBB-P2 sejak awal 2020 sudah mencapai Rp1,2 triliun.
Untuk itu, pemberian insentif diskon PBB-P2 juga bertujuan untuk memecahkan persoalan piutang PBB-P2 di Kabupaten Bogor. Adapun, Pemkab juga diketahui telah memberikan insentif untuk PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi.
Dilansir dari Jabarnews, Pemkab Bogor juga sebelumnya sudah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PBB-P2 terutang hingga 2015. Adapun fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2020.
Pemutihan pajak PBB-P2 juga menjadi salah satu upaya Pemkab untuk meringankan beban warga di tengah pandemi Covid-19, sekaligus mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dalam Perbup tersebut diatur bahwa penghapusan sanksi administrasi baru diberikan secara otomatis melalui sistem informasi PBB-P2 apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 pada tahun pajak berkenaan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.