KEBIJAKAN PAJAK

Siap-Siap! DJP Bakal Bisa Blokir Layanan Berdasarkan Data Utang Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 14 Mei 2024 | 10:00 WIB
Siap-Siap! DJP Bakal Bisa Blokir Layanan Berdasarkan Data Utang Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana merevisi Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan untuk mengoptimalkan penerapan automatic blocking system (ABS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan revisi Dirjen Pajak PER-24/PJ/2017 masih dalam proses pembahasan. Revisi ini diperlukan sebagai tindak lanjut penerbitan PMK 61/2023 yang mengatur implementasi ABS berbasis data utang pajak.

"Revisi aturan mengenai automatic blocking system (ABS) sedang dalam tahap pembahasan," katanya, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

PMK 61/2023 diterbitkan untuk menggantikan PMK 24/2008 s.t.d.d PMK 85/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, serta KMK 563/2020 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Melalui PMK 61/2023, dibuka ruang bagi pemerintah untuk membatasi atau memblokir pemberian layanan publik terhadap penunggak pajak. Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023 menjelaskan dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

Pemberian rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan dengan ketentuan kriteria layanan publik yang dimaksud diselenggarakan oleh instansi pemerintah; surat paksa telah diberitahukan kepada penanggung pajak; serta dilakukan berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan penagihan.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

PER-24/PJ/2017 yang bakal direvisi telah mengatur dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi pemblokiran walaupun hanya untuk akses kepabeanan kepada dirjen bea dan cukai. Rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan disampaikan dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, rekomendasi pemblokiran juga dapat disampaikan dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak termasuk biaya penagihan pajak yang telah dilakukan kegiatan penagihan pajak; dan/atau wajib pajak ditetapkan dalam status suspend oleh dirjen pajak terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak sah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah oleh wajib pajak.

Laporan Kinerja DJP 2023 menyatakan pelaksanaan ABS terhadap akses kepabeanan berbasis data pelaporan SPT dan atas importir berisiko tinggi tertentu telah berhasil menjaring beberapa wajib pajak. Pelaksanaan ABS ini terdiri atas ABS impor kepada 1.418 wajib pajak dan ABS ekspor kepada 190 wajib pajak.

Kemudian, terdapat kegiatan joint collection yang pada 2023 telah dilakukan kepada 69 wajib pajak oleh DJP, DJBC, dan DJKN. Melalui kegiatan ini, terealisasi potensi senilai Rp74,82 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP