Poster tentang survei yang dilakukan DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan survei terhadap wajib pajak melalui sambungan telepon. Survei bertajuk 'Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan 2023' ini akan dilakukan sepanjang Agustus hingga Oktober 2023.
DJP menyebutkan survei ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kepuasan dari pengguna layanan kepada otoritas pajak. Dalam menjalankan survei, DJP menggandeng pihak eksternal, yakni PT. Kokek selaku pelaksana survei.
"Survei akan berlangsung dalam metode wawancara menggunakan saluran telepon (seluler dan Whatsapp) sepanjang Agustus-Oktober 2023," tulis akun resmi DJP @DitjenPajakRI dalam unggahannya, Selasa (22/8/2023).
Sebagai informasi, survei ini dilakukan DJP secara rutin setiap tahunnya. Metode surveinya pun beragam, seperti pada 2022 lalu menggunakan saluran email.
Sasaran dari penyelenggaraan survei adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan DJP. Otoritas juga ingin mengetahui opini atau pendapat publik mengenai efektivitas penyuluhan dan kehumasan DJP.
Dari survei tersebut, otoritas juga ingin mendapatkan saran atau masukan atas perbaikan layanan, penyuluhan, dan kehumasan pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, DJP meminta partisipasi pengguna layanan terpilih untuk menjawab pertanyaan survei secara jujur.
Namun, wajib pajak perlu berhati-hati dalam menerima telepon dari pihak yang mengaku DJP. Hal ini bertujuan menghindari modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Pada tahun lalu, DJP merilis daftar nomor telepon resmi yang digunakan untuk menghubungi responden survei. Sampai saat ini DJP belum merilis daftar nomor telepon ini dan wajib pajak masih perlu menunggu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.