KOTA BANDUNG

Siap Menyisir Kota Demi Genjot Penerimaan

Gallantino Farman | Senin, 05 September 2016 | 12:01 WIB
Siap Menyisir Kota Demi Genjot Penerimaan

JAKARTA, DDTCNews - Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, menyisir seluruh restoran dan usaha kuliner yang terletak di 3.212 ruas jalan di Kota Bandung. Alhasil, 3.500 Wajib Pajak (WP) terjaring dengan total potensi pajak Rp10 miliar.

Menurut Kepala Disyanjak Ema Sumarna, dari hasil penyisiran ini terdapat di antaranya 2.100 WP lama dan 1.400 WP baru. Selain itu, terjadi peningkatan pendapatan yang diterima para pengusaha kuliner sekitar Rp5-10 miliar setiap bulannya.

“Kami optimis target pajak restoran Rp158 miliar tercapai bahkan mungkin melebihi sampai pada Rp230-240 miliar. Ditambah sumber dari Indonesia Smart City Forum dan PON,” papar Ema.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Hingga Senin (05/09), total realisasi penerimaan pajak daerah Kota Bandung saat ini baru mencapai 51% dari target. Ema berjanji akan terus mencari potensi penerimaan pajak agar mencapai target, seperti menyisir area penginapan dan kawasan parkir.

"Terkait retribusi parkir, masih banyak yang tidak memahami aturan. Parkir di toko atau mini market harus sesuai tarif dan berlaku di semua tempat, termasuk hotel berbintang, hotel melati, dan pertokoan," ujarnya sebagaimana dilansir dari pojokjabar.com.

Sebagai contoh di salah satu kawasan pertokoan, masyarakat dan juru parkir hanya sepakat membayar sesuai dengan kemauan mereka masing-masing. Padahal, retribusi mutlak dibayar sesuai dengan tarif yang telah ditentukan dan tidak terbatas hanya pada pembeli yang parkir tetapi juga para pemilik usaha yang menyediakan parkir.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

"Idealnya, pemilik usaha menyediakan tiket parkir sehingga pengunjung membayar parkir sesuai aturan alias tidak ala kadarnya," terang Ema.

Disyanjak sendiri pun menawarkan diri untuk memandu penyedia lahan parkir untuk menghitung retribusi parkir di tempat usahanya, supaya tidak ada lagi yang tidak paham mengenai tarif. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN