JAKARTA, DDTCNews - Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, menyisir seluruh restoran dan usaha kuliner yang terletak di 3.212 ruas jalan di Kota Bandung. Alhasil, 3.500 Wajib Pajak (WP) terjaring dengan total potensi pajak Rp10 miliar.
Menurut Kepala Disyanjak Ema Sumarna, dari hasil penyisiran ini terdapat di antaranya 2.100 WP lama dan 1.400 WP baru. Selain itu, terjadi peningkatan pendapatan yang diterima para pengusaha kuliner sekitar Rp5-10 miliar setiap bulannya.
“Kami optimis target pajak restoran Rp158 miliar tercapai bahkan mungkin melebihi sampai pada Rp230-240 miliar. Ditambah sumber dari Indonesia Smart City Forum dan PON,” papar Ema.
Hingga Senin (05/09), total realisasi penerimaan pajak daerah Kota Bandung saat ini baru mencapai 51% dari target. Ema berjanji akan terus mencari potensi penerimaan pajak agar mencapai target, seperti menyisir area penginapan dan kawasan parkir.
"Terkait retribusi parkir, masih banyak yang tidak memahami aturan. Parkir di toko atau mini market harus sesuai tarif dan berlaku di semua tempat, termasuk hotel berbintang, hotel melati, dan pertokoan," ujarnya sebagaimana dilansir dari pojokjabar.com.
Sebagai contoh di salah satu kawasan pertokoan, masyarakat dan juru parkir hanya sepakat membayar sesuai dengan kemauan mereka masing-masing. Padahal, retribusi mutlak dibayar sesuai dengan tarif yang telah ditentukan dan tidak terbatas hanya pada pembeli yang parkir tetapi juga para pemilik usaha yang menyediakan parkir.
"Idealnya, pemilik usaha menyediakan tiket parkir sehingga pengunjung membayar parkir sesuai aturan alias tidak ala kadarnya," terang Ema.
Disyanjak sendiri pun menawarkan diri untuk memandu penyedia lahan parkir untuk menghitung retribusi parkir di tempat usahanya, supaya tidak ada lagi yang tidak paham mengenai tarif. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.