KOTA BANDUNG

Siap Menyisir Kota Demi Genjot Penerimaan

Gallantino Farman | Senin, 05 September 2016 | 12:01 WIB
Siap Menyisir Kota Demi Genjot Penerimaan

JAKARTA, DDTCNews - Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, menyisir seluruh restoran dan usaha kuliner yang terletak di 3.212 ruas jalan di Kota Bandung. Alhasil, 3.500 Wajib Pajak (WP) terjaring dengan total potensi pajak Rp10 miliar.

Menurut Kepala Disyanjak Ema Sumarna, dari hasil penyisiran ini terdapat di antaranya 2.100 WP lama dan 1.400 WP baru. Selain itu, terjadi peningkatan pendapatan yang diterima para pengusaha kuliner sekitar Rp5-10 miliar setiap bulannya.

“Kami optimis target pajak restoran Rp158 miliar tercapai bahkan mungkin melebihi sampai pada Rp230-240 miliar. Ditambah sumber dari Indonesia Smart City Forum dan PON,” papar Ema.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Hingga Senin (05/09), total realisasi penerimaan pajak daerah Kota Bandung saat ini baru mencapai 51% dari target. Ema berjanji akan terus mencari potensi penerimaan pajak agar mencapai target, seperti menyisir area penginapan dan kawasan parkir.

"Terkait retribusi parkir, masih banyak yang tidak memahami aturan. Parkir di toko atau mini market harus sesuai tarif dan berlaku di semua tempat, termasuk hotel berbintang, hotel melati, dan pertokoan," ujarnya sebagaimana dilansir dari pojokjabar.com.

Sebagai contoh di salah satu kawasan pertokoan, masyarakat dan juru parkir hanya sepakat membayar sesuai dengan kemauan mereka masing-masing. Padahal, retribusi mutlak dibayar sesuai dengan tarif yang telah ditentukan dan tidak terbatas hanya pada pembeli yang parkir tetapi juga para pemilik usaha yang menyediakan parkir.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

"Idealnya, pemilik usaha menyediakan tiket parkir sehingga pengunjung membayar parkir sesuai aturan alias tidak ala kadarnya," terang Ema.

Disyanjak sendiri pun menawarkan diri untuk memandu penyedia lahan parkir untuk menghitung retribusi parkir di tempat usahanya, supaya tidak ada lagi yang tidak paham mengenai tarif. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?