UU PENGAMPUNAN PAJAK

Siang Ini MK Putuskan Nasib UU Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 14:18 WIB
Siang Ini MK Putuskan Nasib UU Tax Amnesty Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Mahakamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan sidang putusan terkait uji materi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Pembacaan putusan akan dilakukan Rabu (14/12) siang ini.

Berdasarkan pantauan DDTCNews, Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi tampak hadir dalam sidang tersebut bersama sejumlah pejabat teras Kemenkeu. Sidang itu merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya.

Dalam sidang tersebut, masing-masing pihak yakni pemohon yang terdiri atas Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja dan termohon dalam hal ini pemerintah telah menghadirkan saksi ahli.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Para pemohon uji materi itu menganggap, UU Pengampunan Pajak harus dibatalkan karena bersifat diskriminatif dan tidak adil, dan karena itu bertentangan dengan konstitusi. Mereka menilai aturan tersebut memberikan karpet merah bagi para pengemplang pajak.

Sebaliknya, pemerintah selaku termohon beranggapan kebijakan tersebut diterapkan selain untuk menambah pendapatan pajak, juga dimaksudkan untuk menambah basis data wajib pajak, dan dengan demikian untuk memajukan kesejahteraan umum. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi