RAPAT TAHUNAN KE-49 SGATAR

SGATAR 2019: Digitalisasi Administrasi Pajak Jadi Kebutuhan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Oktober 2019 | 14:12 WIB
SGATAR 2019: Digitalisasi Administrasi Pajak Jadi Kebutuhan

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Rapat tahunan ke-49 Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) meninggalkan sejumlah catatan berharga untuk Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan selain pentingnya kerja sama dan kolaborasi antar otoritas, aspek reformasi dan digitaliasi juga menjadi catatan menarik untuk ditindaklanjuti. Kedua aspek itu akan meningkatkan kapasitas DJP dalam mengumpulkan pajak.

“Reformasi perpajakan dengan mengoptimalkan pemanfaatkan teknologi informasi telah dilakukan oleh otoritas pajak dari ke-17 yurisdiksi anggota SGATAR untuk meningkatkan kapasitas dalam menghimpun penerimaan pajak,” katanya kepada DDTCNews, Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

John menjelaskan bentuk reformasi tersebut bukan hanya pada aspek administrasi. Negara anggota SGATAR, lanjutnya, juga melakukan reformasi dalam hal kebijakan pajak di dalam negeri. Oleh karena itu, setiap pembaruan teknologi juga diikuti oleh perbaikan regulasi dalam tataran domestik.

Sistem administrasi yang berbasis elektronik, menurut John, merupakan kebutuhan dasar bagi otoritas pajak saat ini. Tantangan perpajakan saat ini idealnya didukung dengan sistem administrasi yang mumpuni dalam meningkatkan kinerja otoritas pajak.

Pada ujungnya, reformasi dalam tataran kebijakan perpajakan dan juga pada level sistem administrasi dialamatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Hal ini dapat menurunkan biaya kepatuhan dari sisi otoritas maupun wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Digitalised administration merupakan kebutuhan untuk merespons semakin kompleks dan luasnya ruang lingkup pelayanan kepada wajib pajak. Outcome yang ingin diwujudkan adalah rendahnya biaya kepatuhan dan kepuasan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya," papar John.

Seperti diketahui, SGATAR merupakan wadah kerjasama internasional sesama otoritas pajak di kawasan Asia-Pasifik yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja otoritas pajak melalui media pertukaran informasi, ide, dan pengalaman antar otoritas pajak.

Kini, anggota SGATAR terdiri dari 17 otoritas pajak yaitu Australia, Taiwan, Kamboja, Hong Kong, Indonesia, China, Papua Nugini, Jepang, Malaysia, Makau, Mongolia, Selandia Baru, Korea Selatan, Thailand, Singapura, dan Vietnam.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pertemuan tahun ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta dari 17 anggota yurisdiksi. Selain itu, terdapat perwakilan dari 21 lembaga/institusi asing dan dalam negeri seperti World Bank, IMF, Asian Development Bank, International Fiscal Association, dan JICA.

Pertemuan yang berlangsung pada 22-25 Oktober 2019 tersebut terdiri dari dua agenda pembahasan. Pertama, pembahasan isu aktual dari tim kerja (working grups). Kedua, forum pimpinan (Head of Forum) yang membahas hal-hal strategis terkait dengan kebutuhan, kelangsungan kegiatan organisasi, dan masa depan organisasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?