DATA NASABAH BANK

Seusai Tax Amnesty, Ditjen Pajak Gali Data Kartu Kredit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 18:56 WIB
Seusai Tax Amnesty, Ditjen Pajak Gali Data Kartu Kredit

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pembukaan data kartu kredit sempat ditunda mengingat adanya program tax amnesty pada pertengahan tahun lalu. Namun, Ditjen pajak meyakinkan kebijakan ini akan diterapkan seusai program pengampunan tersebut berakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2016 masih berlaku. Sehingga perbankan diwajibkan untuk memberii laporan atas kartu kredit yang dimiliki oleh nasabah.

"PMK 39 masih berlaku, tidak dicabut atau diubah apapun terkait pengiriman informask kartu kredit. Cuma ditunda pengumpulan data kartu kredit sampai tax amnesty berakhir, bukan dibatalkan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Dalam pelaporan ini, perbankan yang diwajibkan melapor data kartu kredit nasabahnya. Menurutnya, Ditjen Pajak sudah mengirim surat untuk mengingatkan perbankan dalam memberikan data kartu kredit nasabahnya.

Kendati demikian, Hestu meminta wajib pajak yang sudah mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, maka tidak perlu merasa ketakutan dengan pemberlakuan kebijakan ini.

"Seharusnya kan wajib pajak tidak perlu takut, apalagi sudah ikut tax amnesty dan sesuai dengan data saat pelaporan SPT," tuturnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Ditjen Pajak menjamin data atas permintaan informasi kartu kredit nasabah perbankan akan dijaga kerahasiaannya. Karena, pembocoran data tersebut akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Pegawai pajak yang membocorkan data kartu kredit itu, berdasarkan UU KUP Pasal 34, akan dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun. Kita rahasiakan datanya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini