DATA NASABAH BANK

Seusai Tax Amnesty, Ditjen Pajak Gali Data Kartu Kredit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 18:56 WIB
Seusai Tax Amnesty, Ditjen Pajak Gali Data Kartu Kredit

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pembukaan data kartu kredit sempat ditunda mengingat adanya program tax amnesty pada pertengahan tahun lalu. Namun, Ditjen pajak meyakinkan kebijakan ini akan diterapkan seusai program pengampunan tersebut berakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2016 masih berlaku. Sehingga perbankan diwajibkan untuk memberii laporan atas kartu kredit yang dimiliki oleh nasabah.

"PMK 39 masih berlaku, tidak dicabut atau diubah apapun terkait pengiriman informask kartu kredit. Cuma ditunda pengumpulan data kartu kredit sampai tax amnesty berakhir, bukan dibatalkan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam pelaporan ini, perbankan yang diwajibkan melapor data kartu kredit nasabahnya. Menurutnya, Ditjen Pajak sudah mengirim surat untuk mengingatkan perbankan dalam memberikan data kartu kredit nasabahnya.

Kendati demikian, Hestu meminta wajib pajak yang sudah mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, maka tidak perlu merasa ketakutan dengan pemberlakuan kebijakan ini.

"Seharusnya kan wajib pajak tidak perlu takut, apalagi sudah ikut tax amnesty dan sesuai dengan data saat pelaporan SPT," tuturnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ditjen Pajak menjamin data atas permintaan informasi kartu kredit nasabah perbankan akan dijaga kerahasiaannya. Karena, pembocoran data tersebut akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Pegawai pajak yang membocorkan data kartu kredit itu, berdasarkan UU KUP Pasal 34, akan dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun. Kita rahasiakan datanya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN