DATA NASABAH BANK

Seusai Tax Amnesty, Ditjen Pajak Gali Data Kartu Kredit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 18:56 WIB
Seusai Tax Amnesty, Ditjen Pajak Gali Data Kartu Kredit

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pembukaan data kartu kredit sempat ditunda mengingat adanya program tax amnesty pada pertengahan tahun lalu. Namun, Ditjen pajak meyakinkan kebijakan ini akan diterapkan seusai program pengampunan tersebut berakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2016 masih berlaku. Sehingga perbankan diwajibkan untuk memberii laporan atas kartu kredit yang dimiliki oleh nasabah.

"PMK 39 masih berlaku, tidak dicabut atau diubah apapun terkait pengiriman informask kartu kredit. Cuma ditunda pengumpulan data kartu kredit sampai tax amnesty berakhir, bukan dibatalkan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pelaporan ini, perbankan yang diwajibkan melapor data kartu kredit nasabahnya. Menurutnya, Ditjen Pajak sudah mengirim surat untuk mengingatkan perbankan dalam memberikan data kartu kredit nasabahnya.

Kendati demikian, Hestu meminta wajib pajak yang sudah mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, maka tidak perlu merasa ketakutan dengan pemberlakuan kebijakan ini.

"Seharusnya kan wajib pajak tidak perlu takut, apalagi sudah ikut tax amnesty dan sesuai dengan data saat pelaporan SPT," tuturnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ditjen Pajak menjamin data atas permintaan informasi kartu kredit nasabah perbankan akan dijaga kerahasiaannya. Karena, pembocoran data tersebut akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Pegawai pajak yang membocorkan data kartu kredit itu, berdasarkan UU KUP Pasal 34, akan dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun. Kita rahasiakan datanya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar