DEPUTI SENIOR BANK INDONESIA

Setujui Destry Damayanti Jadi DGS, DPR Ingin BI yang Independen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 11:11 WIB
Setujui Destry Damayanti Jadi DGS, DPR Ingin BI yang Independen

Destry Damayanti. 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR menyetujui Destry Damayanti menjadi Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), menggantikan Mirza Adityaswara. Sejumlah pesan titipan kebijakan disampaikan setelah keputusan diteken.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan persetujuan Destry menjadi DGS BI dilakukan secara aklamasi. Seluruh fraksi yang mengikuti rapat internal di Komisi XI memberikan lampu hijau untuk pencalonan Destry.

“Dalam rapat internal dan forum lobi yang dihadiri 9 fraksi semua secara bulat menerima secara aklamasi. Kita ingin BI yang independen. Jadi, BI yang tidak bisa diperintah oleh siapapun sehingga independen dalam mengatur moneter,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Politisi Partai Golkar tersebut menyisipkan dua kebijakan kepada Destry dalam menjalankan tugas sebagai orang nomer 2 di otoritas moneter.Pertama, sinergi dengan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, selama ini APBN dan konsumsi domestik menjadi andalan dalam menopang perekonomian nasional.

Oleh karena itu, dia meminta Destry untuk melakukan inovasi dalam memperdalam produk dan pasar keuangan. Peran swasta, menurut Mekeng, harus lebih diberdayakan dalam menarik investasi dari luar negeri.

“Kita mengharapkan pertumbuhan ekonomi tidak hanya mengandalkan dari dalam negeri yaitu APBN karena sumbernya lebih banyak dari pajak. Kita ingin investasi dari luar negeri dan BI punya peran besar dalam memperdalam produk—produk keuangan,” paparnya.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Kedua, penjagaan hubungan baik dengan dunia perbankan. Mekeng menyebutkan melalui kerja sama dan kolaborasi antara BI dan dunia perbankan akan semakin memperkuat struktur perekonomian domestik.

“Yang kedua kita harap Bu Destry tidak menjaga jarak dengan pasar sehingga bisa melakukan komunikasi yang baik dengan pasar dan perbankan. Jadi, dia bisa serap aspirasi yang ada di dunia perbankan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN