DEBAT PAJAK

Setuju Sidang Online Pengadilan Pajak? Tulis Komentar, Rebut Hadiahnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 09:00 WIB
Setuju Sidang Online Pengadilan Pajak? Tulis Komentar, Rebut Hadiahnya

JAKARTA, DDTCNews – Di tengah berbagai kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat karena terjadinya pandemi Covid-19, Pengadilan Pajak mulai melaksanakan persidangan online atau elektronik.

Awalnya, penerapan persidangan online menjadi pilihan majelis-majelis sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) mulai Juni 2020. Selanjutnya, mulai Agustus 2021, persidangan online juga mulai dilakukan pada majelis-majelis sidang di tempat kedudukan (Jakarta).

Skema persidangan online ini sudah diamanatkan dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya proses persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keputusan itu dibuat dengan mempertimbangkan 2 payung hukum yang telah ada. Pertama, Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak. Kedua,Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam keputusan itu disebutkan persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi konferensi video.

Adapun tata cara persidangan secara elektronik tercantum dalam lampiran KEP-016/PP/2020. Persidangan secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan rencana umum sidang yang sudah ditetapkan oleh panitera pengganti.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada proses awal, panitera pengganti mengirimkan surat pemberitahuan/panggilan sidang kepada para pihak melalui sarana elektronik. Surat ini dilampiri formulir persetujuan yang harus disampaikan kembali kepada Pengadilan Pajak paling lambat 3 hari sebelum sidang dilaksanakan.

Jika formulir persetujuan tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan, persidangan dilaksanakan tidak secara elektronik. Jika pemohon banding/penggugat menyatakan tidak setuju dengan persidangan online, mereka dapat hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Pajak.

Mengutip TC Media Edisi 122 Tahun 2021, Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengatakan salah satu target khusus Pengadilan Pajak adalah memaksimalkan pelaksanaan persidangan online. Oleh karena itu, proses bisnis berbasis teknologi informasi makin ditingkatkan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Saya harapkan pencapaian penyelesaian sengketa pajak dengan prinsip cepat, murah dan sederhana dapat terlaksana di tengah kondisi pandemi saat ini. Selanjutnya, saya juga berharap bahwa roadmap yang sudah dicapai saat ini dapat diteruskan,” ujarnya.

Dalam sebuah webinar, Ketua Tim Evaluasi dan Perumus Peraturan, Tata Tertib, dan Teknis Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di Pengadilan Pajak L.Y. Hari Sih Advianto menjelaskan cara konvensional dianggap sudah tidak mampu mengatasi permasalahan sengketa yang makin banyak.

“Namun, tantangan pengadilan secara online diantaranya adalah belum adanya landasan khusus yang dapat merujuk persidangan elektronik di Pengadilan Pajak, gangguan jaringan komunikasi baik pihak PP ataupun pihak lain, serta belum semua pihak internal dan eksternal yang mendukung diberlakukannya persidangan secara elektronik,” jelasnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju persidangan online di Pengadilan Pajak tetap diberlakukan pascapandemi Covid-19? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Rabu, 19 Januari 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 21 Januari 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
95
77.24%
Tidak Setuju
28
22.76%

Lina Lutfiana

19 Januari 2022 | 10:42 WIB
Saya setuju dengan persidangan online di Pengadilan Pajak pasca pandemi tetap dilakukan. Saya beralasan karena di momen pandemi ini masyarakat dituntut semakin melek teknologi dan beradaptasi dengan cepat dengan teknologi. Ibaratnya teknologi ini semakin penting peran dan keberadaannya untuk mendukung kegiatan setiap masyarat, begitu juga dengan sidang yang dilakukan secara virtual. Walaupun pandemi nanti sudah berakhir hal itu tetap bisa dilakukan dengan catatan menurut saya: - Pihak yang terlibat dalam persidangan setuju dengan sidang virtual - Device yang digunakan dalam persidangan memadai untuk melakukan sidang virtual - Sidang virtual yang dilakukan tidak menghambat jalannya siding Seperti yang sudah pernah dilakukan di Majelis IVB, dimana dalam persidangan Pemohon Banding dan pihak terbanding berada di kedudukan masing2. Jika melihat sidang online saat pandemi bisa dilakukan dengan lancar, saya percaya siding pascapandemi juga bisa dilakukan secara online #MariBicara

Oktaviani

17 Januari 2022 | 14:20 WIB
Saya kurang setuju dengan kebijakan sidang online pengadilan pajak, karena banyak sekali kelemahan yang akan dirasakan apalagi banyak masyarakat yang masih belum melek akan teknologi sehingga perlu diadakannya sosialisasi terlebih dahulu. Selain itu, bisa menimbulkan potensi diretasnya data serta resiko penggunaannya. Potensi benturan sidangpun akan terjadi karena semua pihak harus dapat terkoneksi dengan baik selama sidang dimana tidak semua daerah ditanah air memiliki konektivitas internet yang stabil. Pada acara persidangan dalam hal pembuktian atau klarifikasi terdakwa tidak dapat dihadapkan langsung, sehingga menyulitkan penuntut umum, hakim maupun penasehat hukum dalam menggali fakta melalui pertanyaan pertanyaan kepada terdakwa. Sidang online yang berbasis IT dianggap juga suatu perubahan yang cukup radikal atas proses bisnis yang selama ini berlangsung bisa membuat beberapa pihak merasa kurang siap dan khawatir bahwa pemeriksaannya khususnya dalam pembuktian tidak akan efektif.

Wahyu Rizky Nugroho

17 Januari 2022 | 10:40 WIB
Saya Kurang setuju jika PascaPandemi masih mengunakan mekanisme sidang online di Pengadilan Pajak. Karena salah satu tujuan dilaksanakan sidang online adalah adanya Pandemi yang menyebabkan aktivitas bertemu secara fisik yang dibatasi. Mengenai adanya tuntunan zaman yang mengharuskan proses persidangan di pengadilan yang harus efesien dan efektif tidak harus dilakukan secara sidang online. Mengingat sidang online juga memiliki berbagai kendala dalam sarana dan prasarana terlebih pada jaringan saat pengadilan berlangsung yang menyebabkan proses persidangan menjadi terganggu karena harus menunggu atau mengundur proses persidangan yang berlangsung pada hari tersebut. Jika memang mengharuskan efektif dan efesien dapat dilakukan dengan pengunaan dokumen yang bersifat elektronik sehingga mengurangi pengunaan kertas dokumen dalam proses pengadilan. Namun untuk pelaksanaanya tetap pada tatap muka secara langsung pada ruangan persidangan.

Siti Chairunnisa

15 Januari 2022 | 17:00 WIB
setuju , karena adanya perkembangan yang lebih maju lagi selain itu juga dapat mengurangi biaya pengeluaran negara

Ayu Sekar

15 Januari 2022 | 12:08 WIB
Lebih pro sama persidangan offline di Pengadilan Pajak diberlakukan. Meski pandemi, kita tetap bisa hadir. Dengan catatan, harus mengikuti protokol kesehatan, memakai masker, dan menjaga jarak. Karena persidangan online, tentunya lebih banyak kekurangannya, seperti terkendala jaringan, dan pada beberapa daerah saja, masih sulit mengakses internet. #MariBicara

Rara

15 Januari 2022 | 11:35 WIB
Saya setuju karena dengan adanya persidangan online seperti ini akan lebih memudahkan dan efisien apalagi di masa pandemo seperti ini. Namun, memang hanya diperuntukkan untuk kasus tertentu saja. #MariBicara

Alexa

15 Januari 2022 | 11:18 WIB
menurut saya jangan semua persidangan di-online-kan, hanya yang memerlukan waktu singkat dan sedikit berkas dokumen. Supaya persidangan tidak dianggap remeh atau bahkan kemungkinan mencakup masyarakat yang kekurangan fasilitas untuk menjalani persidangan online

Supriyanto

15 Januari 2022 | 10:14 WIB
Saya tidak setuju karena untuk diwujudkannya persidangan online perlu penyuluhan terlebih dahulu kepada masyarakat. Tidak semua masyarakat paham akan teknologi modern dan itu akan memakan waktu.

14 Januari 2022 | 23:39 WIB
saya setuju dengan skema ini, adanya kebebasan yang diberikan oleh negara. Pilihan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan dalam menghadiri persidangan. Bagi mereka yang paham menggunakan elektronik modern dapat memilih persidangan online; tidak semata mata karena tingkat covid yang masih tergolong tinggi, tapi kita sebagai masyarakat Indonesia ikut menghadapi perkembangan zaman, dimana kini segalanya dilakukan secara daring. Cepat atau lambat manusia dituntut untuk hidup dengan teknologi yang dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas manusia. Jadi saya rasa persidangan online merupakan pilihan yang tepat dalam meningkatkan efektivitas pemecahan masalah baik dari segi waktu, biaya dan tenaga tanpa mengabaikan tujuan dari persidangan. sedangkan bagi mereka yang belum paham teknologi dapat termotivasi untuk belajar mengenai perubahan zaman atau tetap dapat memilih untuk mengikuti persidangan secara onsite tanpa paksaan

Auliya Sabrina

14 Januari 2022 | 20:16 WIB
Saya setuju persidangan online di Pengadilan Pajak tetap diberlakukan pascapandemi Covid-19, salah satu kelebihannya yakni pencapaian penyelesaian sengketa pajak dengan prinsip cepat, murah dan sederhana. #MariBicara
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?