DEBAT PAJAK

Setuju Sidang Online Pengadilan Pajak? Tulis Komentar, Rebut Hadiahnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 09:00 WIB
Setuju Sidang Online Pengadilan Pajak? Tulis Komentar, Rebut Hadiahnya

JAKARTA, DDTCNews – Di tengah berbagai kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat karena terjadinya pandemi Covid-19, Pengadilan Pajak mulai melaksanakan persidangan online atau elektronik.

Awalnya, penerapan persidangan online menjadi pilihan majelis-majelis sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) mulai Juni 2020. Selanjutnya, mulai Agustus 2021, persidangan online juga mulai dilakukan pada majelis-majelis sidang di tempat kedudukan (Jakarta).

Skema persidangan online ini sudah diamanatkan dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya proses persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Keputusan itu dibuat dengan mempertimbangkan 2 payung hukum yang telah ada. Pertama, Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak. Kedua,Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam keputusan itu disebutkan persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi konferensi video.

Adapun tata cara persidangan secara elektronik tercantum dalam lampiran KEP-016/PP/2020. Persidangan secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan rencana umum sidang yang sudah ditetapkan oleh panitera pengganti.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada proses awal, panitera pengganti mengirimkan surat pemberitahuan/panggilan sidang kepada para pihak melalui sarana elektronik. Surat ini dilampiri formulir persetujuan yang harus disampaikan kembali kepada Pengadilan Pajak paling lambat 3 hari sebelum sidang dilaksanakan.

Jika formulir persetujuan tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan, persidangan dilaksanakan tidak secara elektronik. Jika pemohon banding/penggugat menyatakan tidak setuju dengan persidangan online, mereka dapat hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Pajak.

Mengutip TC Media Edisi 122 Tahun 2021, Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengatakan salah satu target khusus Pengadilan Pajak adalah memaksimalkan pelaksanaan persidangan online. Oleh karena itu, proses bisnis berbasis teknologi informasi makin ditingkatkan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Saya harapkan pencapaian penyelesaian sengketa pajak dengan prinsip cepat, murah dan sederhana dapat terlaksana di tengah kondisi pandemi saat ini. Selanjutnya, saya juga berharap bahwa roadmap yang sudah dicapai saat ini dapat diteruskan,” ujarnya.

Dalam sebuah webinar, Ketua Tim Evaluasi dan Perumus Peraturan, Tata Tertib, dan Teknis Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di Pengadilan Pajak L.Y. Hari Sih Advianto menjelaskan cara konvensional dianggap sudah tidak mampu mengatasi permasalahan sengketa yang makin banyak.

“Namun, tantangan pengadilan secara online diantaranya adalah belum adanya landasan khusus yang dapat merujuk persidangan elektronik di Pengadilan Pajak, gangguan jaringan komunikasi baik pihak PP ataupun pihak lain, serta belum semua pihak internal dan eksternal yang mendukung diberlakukannya persidangan secara elektronik,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju persidangan online di Pengadilan Pajak tetap diberlakukan pascapandemi Covid-19? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Rabu, 19 Januari 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 21 Januari 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
95
77.24%
Tidak Setuju
28
22.76%

Nisa

06 Januari 2022 | 08:38 WIB
Menurut saya masih kurang efektif untuk adanya persidangan online karena masih banyak masy di Indonesia yang masih awam terhadap sistem berbasis online . Dan karena ini utk pengadilan perihal perpajakan akan lebih baik lagi jika offline karena bisa lebih fokus pada isi isi yang ada di persidangan nanti

Nanda Yolanda

06 Januari 2022 | 08:20 WIB
Saya tidak setuju jika persidangan menjadi online karena akses internet yang belum tersebar merata ke seluruh wilayah di Indonesia dan keamanan siber yang masih belum aman sehingga persidangan online bisa jadi rawan diretas para hacker

Finika

06 Januari 2022 | 08:19 WIB
Melalui kegiatan membayar pajak online ini bisa menjadi trobosan baru dan lebih mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Dan tanggung jawab dapat dijalankan meskipun online

Gufff

06 Januari 2022 | 08:09 WIB
pajak ini sifatnya tanggungan jadi ini untuk mengatur efisiensi dari persidangan untuk tetap melakukan pembayaran pajak meskipun dari jarak jauh, karena tidak sedikit orang yang telat membayar pajak karena malas untuk datang ke pengadilan, ini bisa jadi alternatif sekaligus hal yang perlu di persiapkan kesiapannya oleh pengadilan.

Meta nur bita

06 Januari 2022 | 07:49 WIB
Alangkah baiknya jika persidangan pajak dilakukan secara offline biar masalahnya segera terselesaikan dibandingkan dengan online belum lagi terkendala internet yang tidak stabil. ditambah lagi jika memerlukan berkas" yang banyak jadi jika dilakukan secara online rasanya kurang efisien

Meta nur bita

06 Januari 2022 | 07:29 WIB
Alangkah baiknya kalo persidangan pajak dilakukan secara offline biar segera terselesaikan masalahnya, dibandingkan secara online banyak hambatan" terjadi seperti kendala internet yang tidak stabil, memang sih kelihatannya simple kl dilakukan secara online, tapi menurut saya lebih baik secara offline saja.

Widia

05 Januari 2022 | 11:55 WIB
Saya rasa saya tidak setuju dengan persidangan pajak secara online saat pascapandemi. Jika di masa pandemi dilaksanakan untuk menghindari penularan virus menurut saya tindakan yang bagus, namun melihat kemungkinan kendala seperti jaringan internet yang terhambat/terputus sehingga kepastian hukum atau pernyataan bisa saja terjadi kesalahan. Regulasi, sosialisasi, dan persiapan haruslah matang sehingga selama persidangan dapat adil dilaksanakan #Maribicara

Maftukhah

05 Januari 2022 | 08:55 WIB
Hemat waktu, hemat biaya, hemat tenaga, apalagi dimasa pandemi yang harus selalu jaga jarak dan menghindari kerumunan. Tapi perlu diingat sosialisasi kebijakan kepada masyarakat awam harus dilakukan secara mendalam, khawatir nantinya akan dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab

Deborah

05 Januari 2022 | 08:45 WIB
Karena dengan adanya persidangan pajak secara online, rakyat akan mengetahuai perkembangan pajak di Indonesia, sehingga jika ada yang korupsi, dapat diselesaikan saat itu juga.

savira rmd

05 Januari 2022 | 08:22 WIB
Sidang secara daring punya kemudahan akses untuk online dimana saja tetapi tetap sesuai prosedur. Keuntungan bagi yg merasa sulit untuk datang ke ruang persidangan. Hal ini efisien karena mengikuti perkembangan zaman aktivitas virtual yg sudah tidak lagi tabu di masyarakat sehingga apapun prosesnya bisa cepat ditindaklanjuti.
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra