DEBAT PAJAK

Setuju Sidang Online Pengadilan Pajak? Tulis Komentar, Rebut Hadiahnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 09:00 WIB
Setuju Sidang Online Pengadilan Pajak? Tulis Komentar, Rebut Hadiahnya

JAKARTA, DDTCNews – Di tengah berbagai kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat karena terjadinya pandemi Covid-19, Pengadilan Pajak mulai melaksanakan persidangan online atau elektronik.

Awalnya, penerapan persidangan online menjadi pilihan majelis-majelis sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) mulai Juni 2020. Selanjutnya, mulai Agustus 2021, persidangan online juga mulai dilakukan pada majelis-majelis sidang di tempat kedudukan (Jakarta).

Skema persidangan online ini sudah diamanatkan dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya proses persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Keputusan itu dibuat dengan mempertimbangkan 2 payung hukum yang telah ada. Pertama, Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak. Kedua,Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam keputusan itu disebutkan persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi konferensi video.

Adapun tata cara persidangan secara elektronik tercantum dalam lampiran KEP-016/PP/2020. Persidangan secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan rencana umum sidang yang sudah ditetapkan oleh panitera pengganti.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada proses awal, panitera pengganti mengirimkan surat pemberitahuan/panggilan sidang kepada para pihak melalui sarana elektronik. Surat ini dilampiri formulir persetujuan yang harus disampaikan kembali kepada Pengadilan Pajak paling lambat 3 hari sebelum sidang dilaksanakan.

Jika formulir persetujuan tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan, persidangan dilaksanakan tidak secara elektronik. Jika pemohon banding/penggugat menyatakan tidak setuju dengan persidangan online, mereka dapat hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Pajak.

Mengutip TC Media Edisi 122 Tahun 2021, Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengatakan salah satu target khusus Pengadilan Pajak adalah memaksimalkan pelaksanaan persidangan online. Oleh karena itu, proses bisnis berbasis teknologi informasi makin ditingkatkan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Saya harapkan pencapaian penyelesaian sengketa pajak dengan prinsip cepat, murah dan sederhana dapat terlaksana di tengah kondisi pandemi saat ini. Selanjutnya, saya juga berharap bahwa roadmap yang sudah dicapai saat ini dapat diteruskan,” ujarnya.

Dalam sebuah webinar, Ketua Tim Evaluasi dan Perumus Peraturan, Tata Tertib, dan Teknis Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di Pengadilan Pajak L.Y. Hari Sih Advianto menjelaskan cara konvensional dianggap sudah tidak mampu mengatasi permasalahan sengketa yang makin banyak.

“Namun, tantangan pengadilan secara online diantaranya adalah belum adanya landasan khusus yang dapat merujuk persidangan elektronik di Pengadilan Pajak, gangguan jaringan komunikasi baik pihak PP ataupun pihak lain, serta belum semua pihak internal dan eksternal yang mendukung diberlakukannya persidangan secara elektronik,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju persidangan online di Pengadilan Pajak tetap diberlakukan pascapandemi Covid-19? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Rabu, 19 Januari 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 21 Januari 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
95
77.24%
Tidak Setuju
28
22.76%

Rafly Faisal

04 Januari 2022 | 07:49 WIB
pelaksaan sidang online diatur pelaksaan oleh MA. Adapun tujuanya melindungi tersangka/terdakwa dari ancaman penyebaran COVID-19.namun menurut saya kaji ulang ini untuk mengetahui apakah sidang online ke depan hanya diberlakukan dalam keadaan darurat atau dpt menggantikan sidang offline secara permanen . Sebagai pilihan proses penyelesaian perkara di pengadilan!!

Ilham Saega

04 Januari 2022 | 07:37 WIB
Saya kurang setuju.. alasannya karena banyak masyarakat yang belum mengerti prosedur/ sistem dari sidang online pengadilan pajak. Memang benar jika pengadilan pajak secara online dapat lebih efisien waktu dan tenaga tetapi percuma saja jika banyak masyarakat belum mengerti prosedur / sistemnya. Jadi jika sekalipun ingin melakukan sidang online sebaiknya dilakukan sosialisasi-sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat yang lain agar lebih jelas mengenai sistem sidang online.. selain itu banyak didaerah-daerah lain yg masih terpencil belum mempunyai akses internet, sehingga sidang online hanya cocok diterapkan untuk warga yang tinggal di daerah perkotaan saja. #MariBicara

Bunga

03 Januari 2022 | 17:09 WIB
Karena banyak keuntungannya seperti tenaga, biaya dan waktu dan lebih efisien pula terebih pada masa sekarang untuk melakukan aktivitas yang berkerumunan sebaiknya masih berhatihati

aufa

03 Januari 2022 | 14:57 WIB
saya tidak setuju dengan sidang online, karena tidak semua wajib pajak mengerti tentang teknologi dan tidak semua memiliki fasilitas lengkap seperti device dan lain-lainnya. selain itu juga terdapat beberapa kendala lain seperti masalah sinyal, dll yang bisa menghambat proses sidang online, baiknya tetap dilaksanakan dengan normal menggunakan protokol kesehatan

Anissa Dwi Aprilia

03 Januari 2022 | 14:46 WIB
Sidang online pengadilan pajak perlu diadakan karena bisa terwujudnya proses sidang berjalan efisien dan efektif yang sesuai dengan perkembangan teknologi di zaman sekarang

Rizqy

03 Januari 2022 | 14:30 WIB
Dengan adanya sidang online ini menurut saya lebih efektif ya, karna lebih efisien utk kita yg tidak memiliki waktu banyak ataupun bagi kita yg rumahnya jauh dg kantor pengadilan yg memakan waktu cukup lama. Jadi dg adanya sidang online ini kita tidak perlu repot dg waktu, jarak tempuh, dan biaya yg harus kita keluarkan utk mengurus persidangan tersebut

gtvienna

03 Januari 2022 | 13:54 WIB
setuju dengan adanya persidangan secara online. selain lebih efektif, hal ini juga dapat menumbuhkan rasa aman di masyarakat pada masa pandemi covid 19 ini

Anisha Isa

03 Januari 2022 | 13:43 WIB
Saya tidak sepenuhnya setuju dengan Sidang Online. Menurut saya, lebih baik tetap berjalan normal dikarenakan sebagian masyarakat masih belum teredukasi secara merata dengan teknologi. Selain itu, fasilitas untuk melaksanakan sidang online juga belum dipastikan memadahi. Lebih setuju offline dengan harap proses, notifikasi, dan berbagai pertanyaan masyarakat awam langsung dijawab kontan/di tempat.Saya tidak sepenuhnya setuju dengan Sidang Online. Menurut saya, lebih baik tetap berjalan normal dikarenakan sebagian masyarakat masih belum teredukasi secara merata dengan teknologi. Selain itu, fasilitas untuk melaksanakan sidang online juga belum dipastikan memadahi. Lebih setuju offline dengan harap proses, notifikasi, dan berbagai pertanyaan masyarakat awam langsung dijawab kontan/di tempat. Serta, Sidang Online menurut saya berpeluang memberikan kesan yang agak sepele di mata orang.

Billy

03 Januari 2022 | 13:22 WIB
Kondisi teknologi informasi harus dipastikan merata & terjamin, agar proses dalam sidang berupa penyampaian dari pihak-pihak yang berkepentingan dapat dilaksanakan dengan lancar. Apabila tidak, pengambilan keputusan sidang berisiko tidak memenuhi keadilan.

30 Desember 2021 | 12:12 WIB
Saya setuju jika dilakukan persidangan secara on line / virtual yang diselenggarakan Pengadilan Pajak. Menurut pendapat saya, sebagai praktisi dalam bidang litigasi sengketa parpajakan di Pengadilan Pajak, mekanisme persidangan secara on line akan memudahkan tiga pihak yang terlibat dalam penanganan sengketa pajak yaitu: 1. Wajib Pajak (Pemohon Banding atau Penggugat). 2. Pihak Otoritas Pajak (Terbanding atau Penggugat) 3.Pihak Pengadilan Pajak (Majelis Hakim maupun Sekretariat Pengadilan Pajak). Mengapa perlu persidangan online? kita tahu pandemic Covid 19 pada dasarnya adalah suatu bentuk musibah yang bisa dikatakan given, artinya suka atau tidak suka kita dihadapkan suatu peristiwa kejadian luar biasa yang mengakibatkan dampak yang merugikan baik dari berbagai sektor. Untuk itu, semua roda sendi kehidupan harus tetap berjalan, termasuk untuk mencari kepastian hukum tanpa mengabaikan prokes. Mekanisme sidang online adalah solusi terbaik tanpa mengabaikan protokol kesehatan.
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra