DEBAT PAJAK

Setuju Sidang Online Pengadilan Pajak? Tulis Komentar, Rebut Hadiahnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 09:00 WIB
Setuju Sidang Online Pengadilan Pajak? Tulis Komentar, Rebut Hadiahnya

JAKARTA, DDTCNews – Di tengah berbagai kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat karena terjadinya pandemi Covid-19, Pengadilan Pajak mulai melaksanakan persidangan online atau elektronik.

Awalnya, penerapan persidangan online menjadi pilihan majelis-majelis sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) mulai Juni 2020. Selanjutnya, mulai Agustus 2021, persidangan online juga mulai dilakukan pada majelis-majelis sidang di tempat kedudukan (Jakarta).

Skema persidangan online ini sudah diamanatkan dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya proses persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Keputusan itu dibuat dengan mempertimbangkan 2 payung hukum yang telah ada. Pertama, Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak. Kedua,Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam keputusan itu disebutkan persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi konferensi video.

Adapun tata cara persidangan secara elektronik tercantum dalam lampiran KEP-016/PP/2020. Persidangan secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan rencana umum sidang yang sudah ditetapkan oleh panitera pengganti.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada proses awal, panitera pengganti mengirimkan surat pemberitahuan/panggilan sidang kepada para pihak melalui sarana elektronik. Surat ini dilampiri formulir persetujuan yang harus disampaikan kembali kepada Pengadilan Pajak paling lambat 3 hari sebelum sidang dilaksanakan.

Jika formulir persetujuan tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan, persidangan dilaksanakan tidak secara elektronik. Jika pemohon banding/penggugat menyatakan tidak setuju dengan persidangan online, mereka dapat hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Pajak.

Mengutip TC Media Edisi 122 Tahun 2021, Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengatakan salah satu target khusus Pengadilan Pajak adalah memaksimalkan pelaksanaan persidangan online. Oleh karena itu, proses bisnis berbasis teknologi informasi makin ditingkatkan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Saya harapkan pencapaian penyelesaian sengketa pajak dengan prinsip cepat, murah dan sederhana dapat terlaksana di tengah kondisi pandemi saat ini. Selanjutnya, saya juga berharap bahwa roadmap yang sudah dicapai saat ini dapat diteruskan,” ujarnya.

Dalam sebuah webinar, Ketua Tim Evaluasi dan Perumus Peraturan, Tata Tertib, dan Teknis Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di Pengadilan Pajak L.Y. Hari Sih Advianto menjelaskan cara konvensional dianggap sudah tidak mampu mengatasi permasalahan sengketa yang makin banyak.

“Namun, tantangan pengadilan secara online diantaranya adalah belum adanya landasan khusus yang dapat merujuk persidangan elektronik di Pengadilan Pajak, gangguan jaringan komunikasi baik pihak PP ataupun pihak lain, serta belum semua pihak internal dan eksternal yang mendukung diberlakukannya persidangan secara elektronik,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju persidangan online di Pengadilan Pajak tetap diberlakukan pascapandemi Covid-19? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Rabu, 19 Januari 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 21 Januari 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
95
77.24%
Tidak Setuju
28
22.76%

Biri reza

05 Januari 2022 | 07:51 WIB
saya setuju, karena di era pandemi, segala sesuatu yang berkaitan dengan fisik dilakukan dengan cara digital atau online, sebagai pencegahan penularan penyakit. begitupun pasca pandemi, pendigitalisasian adalah hal yang harus ditingkatkan, karena era sekarang dimana harus serba cepat, praktis, dan efisien. sidang pajak online menurut saya sangat bagus untuk diterapkan di Indonesia, karena agar prosesnya lebih cepat, murah dan sederhana tanpa harus datang ke tempat pengadilan pajak, terutama bagi warga yang jauh dari tempat. dan dengan tetap mengikuti tata cara yang sesuai dengan KEP-016/PP/2020. #maribicara

Desy

05 Januari 2022 | 07:33 WIB
Meskipun persidangan online ini nantinya akan terlihat lebih efektif dan efisien, namun benar yang dikatakan Ketua Tim Evaluasi yang menyatakan bahwa persidangan online ini akan banyak tantangannya. Belum lagi tidak semua masyarakat kita melek akan teknologi terbaru.

Shokhib

05 Januari 2022 | 07:26 WIB
pengadilan pajak secara online memang lebih baik dilakukan dimasa pademi seperti ini.dapat mempermudah dan memangkas pengeluaran perusahaan

Rachman Hakim Albar

04 Januari 2022 | 23:30 WIB
Saya sangat setuju pengadilan pajak online, pengadilan pajak online membawa banyak manfaat dan dampak positif seperti perusahaan bisa menghemat biaya transportasi untuk perusahaan yang jauh,bisa lebih cepat dan lebih efektif dan efisien cuma ditambahkan majelis hukum semua nya datang agar tidak ada yang kurang dapat informasi dan dibuatkan notulen terkait sidang tersebut

Benny Kurniawan

04 Januari 2022 | 21:04 WIB
Terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Saya tidak setuju persidangan online pascapandemi, Sidang online ada karena suatu kedaruratan nasional/force majeur (ditetapkan UU dan peraturan lainnya), yang mana hal tersebut tentu akan berubah ketika status pandemi (ditetapkan WHO) berubah menjadi endemi. Kita tidak boleh menafikan bahwa infrastruktur IT dan jaringan internet di indonesia masih jauh dari kata "mumpuni", berdasarkan pengalaman ketika berkegiatan secara online/daring (pemeriksaan, sidang,dsb) kelancaran dalam proses tersebut masih sering terkandala dengan seringnya video call yang putus/terjeda, suara yang putus-putus, dan beberapa kendala lainnya. Selain itu pula banyak dari kita yang selama ini masih menyimpan bukti dalam bentuk hardcopy, yang mana tentunya akan menyulitkan dan memakan waktudalam proses persidangan (pun jika dokumen /bukti tersebut di-digitalisasi,yang sebelumnya masih berupa hardcopy),hemat saya kedepan tiap provinsi ada PP#MariBicara

Arin

04 Januari 2022 | 12:58 WIB
selama ini tidak ada payung hukum yang mengatur soal mekanisme pelaksanaan sidang secara online. Sementara, mekanisme tersebut menjadi opsi penyelenggaraan sidangdi tengah pandemi Covid-19.

Cintya putri

04 Januari 2022 | 10:33 WIB
Saya setuju diadakannya sidang online pengadilan pajak karna beberapa wajib pajak mungkin saja ada yang tidak punya banyak waktu ini juga meminimalisir waktu dan biaya. Namun diharapkan saat sidang online berlangsung juga tetap menjelaskan detail dari persidangan tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan #MariBicara

Benedikta Risma

04 Januari 2022 | 09:42 WIB
Persidangan online pasca pandemi sebaiknya tetap dilaksanakan, mengingat pascapandemi segala proses masih tetap dilakukan secara online atau prokes ketat. Namun mungkin kegiatan online ditingkatkan juga dari segi fasilitas dan jaringan komunikasi agar tidak ada kesalahpahaman di antara peserta sidang. #MariBicara

Ananta

04 Januari 2022 | 09:04 WIB
yang penting lebih mudah namun tetap sesuai dengan tata cara dan peraturan rapat/sidang, harus tetap transparan juga.

Wilis

04 Januari 2022 | 07:59 WIB
Saya setuju kalau persidangan online di pengadilan pajak diberlakukan, karena dengan begitu dapat meminimalisir biaya, waktu, dan tenaga yang diperlukan untuk datang ke sidang offline. Namun perlu diberitahukan secara detail juga kepada pemohon banding/penggugat tentang mekanisme dan hal dibutuhkan untuk sidang online, agar persidangan bisa berjalan dengan lancar.
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra