BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Tax Amnesty Berjalan Lamban

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 09:02 WIB
Setoran Tax Amnesty Berjalan Lamban

JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai perkembangan tax amnesty seusai sebulan berjalan menjadi headline media nasional pagi ini, Jumat (19/8). Sejauh ini hasil penerimaan tax amnesty masih belum sesuai dengan ekspektasi.

Menurut Data Ditjen Pajak, hingga 18 Agustus malam total dana tebusan mencapai Rp693 miliar atau 0,42% dari target yang dipatok Rp165 triliun. Dengan kata lain sejak berlaku mulai 18 Juli hingga 18 Agustus 2016, rata-rata uang tebusan yang masuk ke kas negara Rp21,66 miliar per hari.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rendahnya penerimaan tax amnesty karena persoalan proses. Pengusaha besar butuh waktu untuk mengkalkulasi dan menyiapkan dokumen. Dia berjanji akan menyiapkan rencana cadangan guna mengamankan penerimaan negara apabila target tax amnesty tidak tercapai.

Baca Juga:
Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sementara itu, sejumlah pengusaha menilai hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami tax amnesty. Mengapa demikian ? Baca ringkasan beritanya berikut ini:

  • Pengusaha Masih Ragu Ikuti Tax Amnesty

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo berharap pemerintah lebih gencar mensosialisasikan tax amnesty. Sementara Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Siswaja Lukman menilai sosialisasi yang digelar pemerintah masih belum efektif terutama di daerah. Menurutnya, pengusaha perlu diyakinkan agar tidak ragu.

  • Tidak Ada Ruang di Dunia Untuk Sembunyikan Harta

Salah satu surga pajak (tax haven), Singapura sudah mengadopsi pertukaran data pajak global mulai tahun 2018 mendatang. Singapura akan menerapkan Pelaporan Standar Umum atau Common Reporting Strandard (CRS) yang mendukung automatic exchange of information (AEoI). Saat ini, Indonesia juga dalam proses renegoisasi tax treaty dengan Singapura.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis
  • Shortfall Penerimaan Pajak Berisiko Melebar

Perkiraan shortfall penerimaan negara terutama dari perpajakan tahun ini berisiko melebar hingga sekitar Rp238,4 triliun. Hal ini tersirat dari basis yang digunakan pemerintah menentukan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2017. Sri Mulyani mengatakan meski target penerimaan pajak yang dipatok dalam RAPBN 2017 lebih rendah dari pada APBNP 2016, namun target itu tetap tumbuh 14%-15% jika dibandingkan dengan estimasi realisasi penerimaan tahun ini.

  • RAPBN 2017, Mencoba Hati-Hati Tapi Tetap Percaya Diri

Dalam RAPBN 2017 arah ekspansif tetap diberikan tapi tidak setinggi dua tahun anggaran sebelumnya. RAPBN 2017 dinilai lebih berhati-hati namun tetap menyimpan optimisme. Penyusunan APBN yang realistis kan memberikan kenyaman pada pasar dan pelaku usaha.

  • Tiga Tumpuan Kebijakan Utama dalam RAPBN 2017

Pertama, kebijakan perpajakan yang dapat mendukung ruang gerak ekonomi. Pasalnya, pajak juga diharapkan mampu memberikan insentif untuk stimulus perekonomian. Kedua, kebijakan belanja akan memberi penekanan pada peningkatan kualitas belanja produktif dan prioritas. Ketiga, kebijakan pembiayaan untuk memperkuat daya tahan dan pengendalian risiko dengan menjaga defisit dan rasio utang.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Gali Lubang, Tutup Lubang Anggaran Negara

Sri Mulyani mengatakan keseimbangan primer APBN kini semakin mengkhawatirkan. Defisit keseimbangan primer akan melebar jika pemerintah menggunakan utang yang diambil untuk membayar utang yang tempo dan bunganya. Dalam RAPBN 2017, defisit keseimbangan primer dipatok Rp111,4 triliun, naik dari APBNP 2016 sebesar Rp105,5 triliun.

  • Anggaran PMN BUMN Menyusut

Pemerintah hanya menganggarkan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN dalam RAPBN 2017 sebesar Rp4 triliun. Padahal, dua tahun terakhir BUMN selalu mendapatkan anggaran berlimpah, misalnya di APBNP 2015 anggaran PMN untuk 39 BUMN mencapai Rp64,88 triliun, dan di APBNP2016 anggaran PMN untuk24 BUMN mencapai Rp50,48 triliun. Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan kini BUMN telah memiliki kemampuan untuk membiayai ekspansi dari peningkatan aset yang beralsal dari PMN sebelumnya.

  • Pembiayaan Investasi Industri Bakal Berdiri

Kementerian perindustrian meminta DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI). Pasalnya, pemerintah menginginkan porsi investasi bisa mencapai 6,4% terhadap produk domestic bruto (PDB). Pembentukan LPPI diyakini akan menggeser ketergantungan konsumsi masyarakat dan belanja pemerintah dalam mendorong ekonomi.

  • Gini Rasio Tahun 2017 Akan Ditekan Menjadi 0,39

Pemerintah berjanji akan menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi dan angka kemiskinan lewat perbaikan kualitas program perlindungan sosial agar gini rasio tahun depan akan turun hingga menjadi 0,39. Data gini rasio terakhir yang dirilir Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2015 lalu sebesar 0,40. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC