PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dian Kurniati | Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Sejumlah warga mengunjungi pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/3/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan dari PPN dan PPnBM pada kuartal I/2024 senilai Rp155,79 triliun atau terkontraksi 16,1%.

Realisasi setoran PPN dan PPnBM itu setara dengan 19,2% dari target yang ditetapkan sejumlah Rp811,366 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN dalam negeri sebagai kontributor terbesar dalam penerimaan pajak mengalami kontraksi dalam karena peningkatan restitusi.

"Ini harus kita lihat secara hati-hati. Artinya ada koreksi yang mempengaruhi penerimaan negara. Koreksi dari kegiatan ekonomi, apakah dari sisi harga komoditas maupun kegiatan ekonomi yang terefleksikan dalam penerimaan negara," katanya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPN dalam negeri secara bruto pada kuartal I/2024 masih mengalami pertumbuhan 5,8%. Kinerja ini melambat dari periode yang sama tahun lalu dengan pertumbuhan 34,7%.

Sementara secara neto, penerimaan PPN dalam negeri mengalami kontraksi dalam sebesar 23,8%. Padahal pada periode yang sama tahun lalu, PPN dalam negeri masih tumbuh 67,3%.

Dia menjelaskan kontraksi utamanya disebabkan peningkatan restitusi pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, terutama dari kompensasi yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

PPN dalam negeri memiliki kontribusi sebesar 22,1%, terbesar di antara jenis pajak lainnya.

Di sisi lain, PPN impor juga terkontraksi sejalan dengan melemahnya aktivitas impor. secara bruto juga terkontraksi 2,8%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 23,7%.

Adapun secara neto, penerimaannya terkontraksi 2,8%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 11,2%.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

PPN impor memiliki kontribusi sebesar 15,6% terhadap penerimaan pajak, terbesar ketiga setelah PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21.

"Growth dari impor mengalami penurunan sangat tajam. Nanti kita lihat tren impor kita ke depan seperti apa," ujarnya.

Pada kuartal I/2024, realisasi penerimaan pajak senilai Rp393,91 triliun atau setara 19,81% dari target senilai Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 8,86% (yoy). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses