PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Pasal 21 Naik, Kemenkeu: Upah Pegawai Mulai Membaik

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 16:30 WIB
Setoran PPh Pasal 21 Naik, Kemenkeu: Upah Pegawai Mulai Membaik

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 pada tahun lalu yang tumbuh 6,2% menunjukkan adanya peningkatan utilisasi tenaga kerja sekaligus peningkatan upah pada tahun tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi PPh Pasal 21 pada 2020 mencapai Rp149,75 miliar atau naik 6,2%. Capaian tersebut lebih baik bila dibandingkan dengan 2020 yang sempat terkontraksi hingga -5,01%.

"Pada 2021, sudah mengalami pemulihan utilisasi tenaga kerja, dan di sisi yang lain juga kita lihat ada penyesuaian gaji yang lebih baik," katanya dikutip pada Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut Yon, perbaikan utilisasi tenaga kerja dan upah tercermin terutama pada kuartal IV/2021. Pada kuartal tersebut, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 mencapai 18%, lebih tinggi dari kuartal-kuartal sebelumnya yang hanya tumbuh satu digit.

Insentif pajak bagi karyawan juga banyak dimanfaatkan. Realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada 2021 mencapai Rp5,23 triliun dan telah dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja. Terdapat lebih dari 2 juta pekerja mendapatkan insentif tersebut.

"Artinya, kalau karyawan menghemat Rp1 juta—Rp2 juta dari penghasilan selama pandemi, ini akan mendorong daya belinya," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Yon menilai tambahan penghasilan yang tidak dipajaki pemerintah berkat PPh Pasal 21 DTP tersebut bisa digunakan sebagai konsumsi sehingga mendorong pemuluhan ekonomi secara umum.

PPh Pasal 21 DTP merupakan salah satu insentif pajak yang diberikan pemerintah sepanjang 2021. Selain PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga memberikan insentif lainnya seperti pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN