PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Pasal 21 Naik, Kemenkeu: Upah Pegawai Mulai Membaik

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 16:30 WIB
Setoran PPh Pasal 21 Naik, Kemenkeu: Upah Pegawai Mulai Membaik

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 pada tahun lalu yang tumbuh 6,2% menunjukkan adanya peningkatan utilisasi tenaga kerja sekaligus peningkatan upah pada tahun tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi PPh Pasal 21 pada 2020 mencapai Rp149,75 miliar atau naik 6,2%. Capaian tersebut lebih baik bila dibandingkan dengan 2020 yang sempat terkontraksi hingga -5,01%.

"Pada 2021, sudah mengalami pemulihan utilisasi tenaga kerja, dan di sisi yang lain juga kita lihat ada penyesuaian gaji yang lebih baik," katanya dikutip pada Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Yon, perbaikan utilisasi tenaga kerja dan upah tercermin terutama pada kuartal IV/2021. Pada kuartal tersebut, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 mencapai 18%, lebih tinggi dari kuartal-kuartal sebelumnya yang hanya tumbuh satu digit.

Insentif pajak bagi karyawan juga banyak dimanfaatkan. Realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada 2021 mencapai Rp5,23 triliun dan telah dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja. Terdapat lebih dari 2 juta pekerja mendapatkan insentif tersebut.

"Artinya, kalau karyawan menghemat Rp1 juta—Rp2 juta dari penghasilan selama pandemi, ini akan mendorong daya belinya," ujarnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Yon menilai tambahan penghasilan yang tidak dipajaki pemerintah berkat PPh Pasal 21 DTP tersebut bisa digunakan sebagai konsumsi sehingga mendorong pemuluhan ekonomi secara umum.

PPh Pasal 21 DTP merupakan salah satu insentif pajak yang diberikan pemerintah sepanjang 2021. Selain PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga memberikan insentif lainnya seperti pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?