PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP Sudah Lampaui Target 2023, Nilainya Capai Rp 494 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 28 November 2023 | 12:30 WIB
Setoran PNBP Sudah Lampaui Target 2023, Nilainya Capai Rp 494 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah melampaui target awal yang telah ditetapkan dalam APBN 2023.

Hingga Oktober 2023, realisasi PNBP tercatat sudah mencapai Rp494,17 triliun atau 112% dari target dalam APBN 2023 senilai Rp441,39 triliun.

"Ini sudah melampaui target APBN. Sudah 12% di atas target kita," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Realisasi PNBP SDA migas sudah mencapai Rp97,8 triliun atau 74,6% dari target akibat penurunan harga ICP dan lifting migas. Walau realisasinya masih rendah, kinerja PNBP SDA migas mampu dikompensasi oleh PNBP jenis lainnya.

Sementara itu, PNBP SDA nonmigas sudah Rp116,8 triliun atau 180,3% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023. Menurut Sri Mulyani, tingginya capaian PNBP SDA nonmigas disebabkan oleh penyesuaian tarif iuran produksi/royalti baru bara lewat PP 26/2022.

"Kenaikan ini bukan karena harga. Harga batu bara kita mengalami penurunan cukup signifikan," ujarnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, realisasi PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND) sudah mencapai Rp74,1 triliun atau 150,9% dari target. Tercapainya target PNBP KND didorong oleh setoran dividen oleh BUMN, terutamanya BUMN sektor perbankan.

"Untuk PNBP lainnya, sudah mencapai Rp133,4 triliun. Ini sudah melampaui target, yaitu 117,8% dari target APBN tahun ini," tutur Sri Mulyani.

Perlu dicatat, target PNBP pada APBN 2023 telah direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023. Melalui perpres tersebut, target PNBP direvisi naik menjadi senilai Rp515,8 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra