KINERJA PNBP 2020

Setoran PNBP ESDM Tembus 120%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Januari 2021 | 18:53 WIB
Setoran PNBP ESDM Tembus 120%

Asap pekat membubung dari salah satu cerobong di kawasan Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (10/12/2020). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mampu melewati target yang sudah ditetapkan pada 2020. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mampu melewati target yang sudah ditetapkan pada 2020.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan realisasi sementara PNBP ESDM sampai dengan akhir Desember 2020 mencapai Rp108,7 triliun. Penerimaan tersebut 120% dari target yang diemban kementerian pada tahun lalu senilai Rp90,7 triliun.

"Meski di tengah pandemi Covid-19, PNBP sektor ESDM mencatat realisasi sementara 120% dari target," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
PNBP Sektor ESDM Selalu Tembus Target dalam 5 Tahun, Bahlil Ungkap Ini

Perincian dari realisasi PNBP sektor ESDM antara lain terdiri dari setoran PNBP migas yang mencapai Rp69,7 triliun atau 131% dari target. Selanjutnya, realisasi PNBP minerba sebesar Rp34,6 triliun atau 110% dari target.

Penerimaan yang dihimpun dari energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) sebesar Rp2 triliun atau 154% dari target dan penerimaan lainnya mencapai Rp2,4 triliun atau 51% dari target.

Adapun komponen penerimaan lainnya terdiri dari iuran badan usaha hilir migas, DMO Migas, penjualan data, jasa sewa, penerimaan BLU dan lainnya.

Baca Juga:
Insentif Fiskal Masih Jadi Pertimbangan Utama Investor Migas RI

Selain itu, kegiatan investasi sektor ESDM pada tahun lalu mencapai angka US$24,4 miliar. Sektor minyak dan gas masih menjadi kontributor utama dengan nilai investasi mencapai US$12,1 miliar.

Kemudian investasi pada sektor ketenagalistrikan sebesar US$7 miliar, investasi Minerba sebesar US$3,9 miliar dan EBTKE sebesar US$1,4 miliar. "Pada 2021, investasi sektor ESDM ditargetkan mencapai US$36,4 miliar," terangnya.

Sementara itu, Arifin juga mengungkapkan perkembangan pembangunan pembangkit listrik dengan basis energi baru terbarukan pada 2020 mencapai 10.467 megawatt (MW).

Tahun lalu, terdapat tambahan pembangkit dengan energi baru terbarukan antara lain dari PLTA Poso, PLTBm (Biomassa) Merauke, PLTM (Minihidro) Sion dan PLTS Atap. "Untuk 2021, ditargetkan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan menjadi 12.009 MW," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:33 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PNBP Sektor ESDM Selalu Tembus Target dalam 5 Tahun, Bahlil Ungkap Ini

Jumat, 19 Juli 2024 | 15:37 WIB KINERJA MIGAS

Insentif Fiskal Masih Jadi Pertimbangan Utama Investor Migas RI

Selasa, 28 November 2023 | 14:55 WIB PMK 115/2023

Terbit PMK Baru Soal Petunjuk Teknis Akuntansi PNBP Migas

Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Optimalkan PNBP Sektor Migas, Pemerintah Siapkan 3 Strategi ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra