KINERJA FISKAL

Optimalkan PNBP Sektor Migas, Pemerintah Siapkan 3 Strategi ini

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:00 WIB
Optimalkan PNBP Sektor Migas, Pemerintah Siapkan 3 Strategi ini

Ilustrasi. (esdm.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal melaksanakan beberapa kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas bumi (migas) pada tahun ini.

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan kinerja PNBP migas berpotensi tidak sekuat tahun lalu sejalan dengan harga komoditas yang mulai termoderasi. Meski demikian, pemerintah bakal melakukan kebijakan untuk mengoptimalkannya seperti mengupayakan pencapaian target atau peningkatan lifting migas.

"Ini ada 3 hal, pertama yang sudah dieksploitasi bagaimana untuk menjaganya, kemudian mengangkat itu menjadi produksi, serta ketiga yang masih di tahap eksplorasi [dilakukan pengeboran secara masif]," katanya, dikutip pada Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Puspa mengatakan ketiga upaya tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai leading sector. Di sisi lain, ada pula aspek penguatan regulasi yang dijalankan oleh Kementerian ESDM.

Dia menjelaskan Kementerian Keuangan juga terlibat dalam penyempurnaan regulasi di sektor migas. Misalnya, melalui revisi PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Revisi kedua PP itu diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Menurutnya, beberapa perubahan pada PP diharapkan mampu membuat investasi pada usaha hulu migas makin efisien.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Selain peningkatan lifting, Puspa menyebut pemerintah juga akan melakukan beberapa langkah lain seperti mendorong skema kontrak bagi hasil migas yang menarik bagi investor dengan mempertimbangkan optimalisasi split bagi hasil pemerintah.

Setelahnya, ada upaya pengendalian biaya usaha hulu migas dengan mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi atas pengembalian biaya operational expenditure (opex) dan capital expenditure (capex).

Tidak hanya itu, pemerintah pun bakal meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan, transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui pemanfaatan teknologi. Di samping itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) secara lebih selektif disertai evaluasi yang ketat.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

"Khusus untuk kebijakan HGBT ini, sebenarnya tujuan utamanya adalah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya saing bagi industri nasional dan diprioritaskan untuk sektor-sektor strategis," ujarnya.

Hingga Februari 2023, pemerintah mencatat realisasi PNBP SDA migas senilai Rp18,6 triliun atau tumbuh 19,5%. Realisasi ini juga setara dengan 14,1% dari target pada APBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses