KINERJA MIGAS

Insentif Fiskal Masih Jadi Pertimbangan Utama Investor Migas RI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2024 | 15:37 WIB
Insentif Fiskal Masih Jadi Pertimbangan Utama Investor Migas RI

Bahan paparan yang disampaikan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

JAKARTA, DDTCNews - Daya tarik investasi Indonesia bagi investor sektor migas bergerak stagnan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan Indonesia membutuhkan terobosan agar bisa lebih bersaing dengan negara lain dalam memikat investor migas.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan ada beberapa aspek yang dilirik investor sebelum benar-benar menanamkan modalnya di Indonesia. Antara lain, aspek hukum dan kontraktual, sistem fiskal (insentif), hingga risiko lapangan.

"Untuk fiskal, pemerintah pusat sudah banyak memberikan perhatian. Misalnya, bentuk kontrak kerja sama yang fleksibel, ketentuan perpajakan yang terus diperbaiki, dan sistem bagi hasil yang bergantung pada keekonomian," kata Dwi dalam konferensi pers kinerja hulu migas semester I/2024, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

SKK Migas, imbuh Dwi, juga terus berkoordinasi dengan kepala daerah untuk memiminalisir berbagai risiko yang berpotensi muncul di lapangan. Risiko lapangan ini bisa mermacam-macam, termasuk kendala eksploitasi atau eksplorasi yang berkaitan dengan kondisi lahan atau isu sosial masyarakat.

"Berkaitan dengan risk, kami terus berkoordinasi dengan kepala daerah untuk sama-sama memiliki pandangan yang sama untuk mendukung investasi," kata Dwi.

SKK Migas mencatat nilai investasi sektor migas pada semester I/2024 mencapai US$5,6 miliar. Angka itu setara 75% dari target, yakni US$7,43 miliar.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sementara untuk outlook investasi pada tahun ini, SKK Migas memproyeksikan realisasi investasi bisa menyentuh US$15,7 miliar, atau 89% dari target yang dipatok pemerintah yang US$17,7 miliar.

Sementara itu, pada semester I/2024 ini sektor migas berhasil menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga US$7,6 miliar, setara 141% dari target senilai US$5,41 miliar.

Pemerintah memasang target penerimaan migas sepanjang 2024 senilai US$12,9 miliar. SKK Migas memprediksi penerimaan migas yang terkumpul sepanjang 2024 bisa mencapai US$13,6 miliar atau setara 105% dari targetnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja